Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Permenaker BSU 2026 Terbit, Ini Syarat Penerima dan Besaran Dananya

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|08:00 WIB
Bagikan:
Permenaker BSU 2026 Terbit, Ini Syarat Penerima dan Besaran Dananya
Ilustrasi uang Rupiah. (Foto: Pexels/Ahsanjaya)

PASUNDANEKSPRES.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan sejumlah persyaratan bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Peraturan tersebut mengatur sejumlah persyaratan penerima, batas gaji/upah, dan besaran BSU 2026 yang ditetapkan yang berlaku pada 28 Oktober 2026.

"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan Permenaker, ada tiga syarat utama pekerja yang berhak menjadi penerima BSU 2026 antara lain:

1. Penerima BSU merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026
3. Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK.

Peraturan tersebut juga menjelaskan gaji atau upah yang menjadi acuan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem. Komponen gaji/upah yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gaji/upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. 

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji/upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur tentang kelompok pekerja yang dikecualikan sebagai penerima BSU. 

Pemerintah menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sementara itu, BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, penerima akan memperoleh total bantuan sebesar Rp 900.000.

Dana BSU dijadwalkan akan cair pada periode November - Desember 2026 dengan skema ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui Kantor Pos.

(inm)

Berita Terbaru

Permenaker BSU 2026 Terbit, Ini Syarat Penerima dan Besaran Dananya

Permenaker BSU 2026 Terbit, Ini Syarat Penerima dan Besaran Dananya

Nasional40 menit lalu
Prediksi Cuaca Kabupaten Subang Sabtu 31 Oktober 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Berawan

Prediksi Cuaca Kabupaten Subang Sabtu 31 Oktober 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Berawan

Lifestyle1 jam lalu
Cerita Sopir Angkot: Mengais Rezeki dari Setiap Liter Bensin

Cerita Sopir Angkot: Mengais Rezeki dari Setiap Liter Bensin

Subang9 jam lalu
DPRD Subang Sahkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Bupati: Ikhtiar Tingkatkan Kualitas Layanan

DPRD Subang Sahkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Bupati: Ikhtiar Tingkatkan Kualitas Layanan

Headline13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Pengendara Harap Hati-hati, Jalan Tol Cipali Sedang Diperbaiki

Pengendara Harap Hati-hati, Jalan Tol Cipali Sedang Diperbaiki

Headline13 jam lalu
Dukung Infak BERSERI BAZNAS, Dinkes Subang Himpun Rp5,3 Juta dalam Jumat Berkah

Dukung Infak BERSERI BAZNAS, Dinkes Subang Himpun Rp5,3 Juta dalam Jumat Berkah

Headline13 jam lalu
Dari Jalanan ke Forum HRD, Megi Akbar Bawa Isu Tenaga Kerja Lokal ke Ruang Pendidikan

Dari Jalanan ke Forum HRD, Megi Akbar Bawa Isu Tenaga Kerja Lokal ke Ruang Pendidikan

Headline13 jam lalu
Cara Gunakan Fitur Bookmark Postingan Instagram dengan Mudah

Cara Gunakan Fitur Bookmark Postingan Instagram dengan Mudah

Lifestyle16 jam lalu
Daftar Drama Korea Tayang November 2026, Ada The Remarried Empress hingga Good Partner 2

Daftar Drama Korea Tayang November 2026, Ada The Remarried Empress hingga Good Partner 2

Lifestyle17 jam lalu
HP Infinix Terbaru 2026 dari Rp1 Jutaan hingga Rp12 Jutaan, Ini Daftarnya

HP Infinix Terbaru 2026 dari Rp1 Jutaan hingga Rp12 Jutaan, Ini Daftarnya

Lifestyle18 jam lalu