Permenaker BSU 2026 Terbit, Ini Syarat Penerima dan Besaran Dananya

PASUNDANEKSPRES.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan sejumlah persyaratan bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Peraturan tersebut mengatur sejumlah persyaratan penerima, batas gaji/upah, dan besaran BSU 2026 yang ditetapkan yang berlaku pada 28 Oktober 2026.
"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan Permenaker, ada tiga syarat utama pekerja yang berhak menjadi penerima BSU 2026 antara lain:
1. Penerima BSU merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026
3. Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK.
Peraturan tersebut juga menjelaskan gaji atau upah yang menjadi acuan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem. Komponen gaji/upah yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gaji/upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji/upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur tentang kelompok pekerja yang dikecualikan sebagai penerima BSU.
Pemerintah menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sementara itu, BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, penerima akan memperoleh total bantuan sebesar Rp 900.000.
Dana BSU dijadwalkan akan cair pada periode November - Desember 2026 dengan skema ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui Kantor Pos.
(inm)
