Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Perpres Ojol Terbit, Transparansi Tarif dan Perlindungan Driver Jadi Sorotan

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|09:32 WIB
Bagikan:
Perpres Ojol Terbit, Transparansi Tarif dan Perlindungan Driver Jadi Sorotan
Perpres Ojol Terbit, Transparansi Tarif dan Perlindungan Driver Jadi Sorotan (Image From: Okezone News)

PASUNDANEKSPRES.ID - Perpres Ojol terbit. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital menjadi langkah baru pemerintah dalam menata layanan transportasi online. Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada penerapan aturan teknis, transparansi penetapan tarif, serta pengawasan terhadap perusahaan aplikator.

Perpres Ojol Terbit, Nasib Pendapatan Driver Kini Jadi Perhatian

Pemerintah resmi mengumumkan penerbitan regulasi tersebut pada Kamis (8/10/2026). Dilansir dari detikFinance, aturan ini mencakup berbagai aspek dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi, mulai dari pengangkutan penumpang, pengiriman barang dan makanan, hubungan kemitraan, hingga jaminan sosial bagi pengemudi.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa Perpres tersebut menjadi landasan bagi pengaturan transportasi online, termasuk layanan ojek online dan kurir online.

Pengumuman dilakukan setelah rapat koordinasi di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Meski regulasi telah diterbitkan, sejumlah ketentuan masih membutuhkan aturan pelaksanaan dari kementerian teknis. Tahap ini menjadi penting agar kebijakan yang tertuang dalam Perpres dapat diterapkan secara jelas oleh seluruh pihak yang terlibat.

Aturan Turunan Menentukan Implementasi di Lapangan

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penerapan Perpres Ojol adalah pembagian kewenangan antarkementerian. Pemerintah membagi pengaturan berdasarkan jenis layanan agar ketentuan tarif dan perlindungan pengemudi dapat disusun sesuai karakteristik masing-masing sektor.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pengaturan ojek online yang mengangkut penumpang berada dalam lingkup Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pengaturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Menteri yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Salah satu ketentuannya berkaitan dengan pembatasan biaya platform atau potongan aplikator maksimal 8 persen untuk layanan ojek online sesuai aturan tersebut.

Di sisi lain, Komdigi akan menyusun Peraturan Menteri yang mengatur formulasi biaya jasa pengantaran barang dan makanan. Ketentuan itu diharapkan memberikan kejelasan mengenai mekanisme penetapan tarif oleh platform digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, pengaturan tersebut diarahkan untuk menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko selama menjalankan pekerjaan.

Dengan adanya aturan turunan, mekanisme penetapan tarif diharapkan menjadi lebih transparan dan dapat dipahami oleh pengemudi maupun perusahaan penyedia aplikasi.

Potongan Aplikator dan Pendapatan Pengemudi

Pembatasan potongan aplikator menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam kebijakan baru ini. Ketentuan tersebut berkaitan langsung dengan pembagian pendapatan dari layanan transportasi berbasis aplikasi.

Skema biaya platform maksimal 8 persen diharapkan memperbesar porsi pendapatan yang diterima pengemudi dari tarif layanan. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap memerlukan pengawasan agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagi pengemudi, kejelasan perhitungan tarif dan potongan menjadi faktor penting dalam memperkirakan pendapatan dari setiap pesanan. Transparansi juga diperlukan agar pengemudi dapat memahami komponen biaya yang dikenakan oleh platform.

Selain pengaturan tarif, Perpres ini mencakup hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Pemerintah menegaskan bahwa pengemudi tetap berstatus sebagai mitra, dengan pengaturan ekosistem yang diarahkan untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang.

Kementerian UMKM turut dilibatkan dalam pengawalan aspek kemitraan tersebut, sehingga koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan.

Perlindungan Pengemudi Tak Hanya soal Tarif

Selain pendapatan, aspek keselamatan dan jaminan sosial juga menjadi bagian dari cakupan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Pengemudi transportasi online menghadapi risiko saat bekerja di jalan, sehingga perlindungan terhadap risiko pekerjaan menjadi perhatian dalam penataan ekosistem digital.

Regulasi ini mencakup aspek jaminan sosial dan ketenagakerjaan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait. Pelaksanaannya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai bentuk perlindungan serta mekanisme pemenuhannya bagi pengemudi.

Pemerintah dan DPR juga menyepakati pembentukan forum komunikasi atau sekretariat bersama yang akan diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Forum tersebut bertujuan menyelaraskan kebijakan dan mengharmonisasikan aturan pelaksanaan dari berbagai kementerian.

Koordinasi ini diperlukan agar pengaturan tarif, kemitraan, dan perlindungan sosial tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan menjadi bagian dari kebijakan yang saling mendukung.

Pengawasan Jadi Kunci Keberhasilan Perpres Ojol

Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola transportasi berbasis platform digital. Meski demikian, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh isi regulasi, tetapi juga konsistensi penerapan dan pengawasannya.

Kejelasan aturan turunan, keterbukaan formulasi tarif, serta pelaksanaan perlindungan pengemudi akan menjadi bagian penting dalam menilai efektivitas kebijakan tersebut.

Bagi pengemudi, regulasi ini diharapkan memberikan kepastian mengenai pembagian pendapatan dan perlindungan selama bekerja. Sementara bagi perusahaan aplikator, aturan tersebut menjadi acuan dalam menjalankan layanan sesuai ketentuan pemerintah.

Dengan koordinasi lintas kementerian dan pengawasan yang konsisten, Perpres Ojol diharapkan mampu membangun ekosistem transportasi digital yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.

(ipa)

Berita Terbaru

Bulan Imunisasi Kejar Subang Fokus Lengkapi Dosis Anak, DPT-HB-Hib Jadi Prioritas

Bulan Imunisasi Kejar Subang Fokus Lengkapi Dosis Anak, DPT-HB-Hib Jadi Prioritas

Subang12 menit lalu
Karhutla Meluas di Kalimantan Tengah, Orang Utan Berbobot 56 Kg Alami Luka di Tangan dan Kaki

Karhutla Meluas di Kalimantan Tengah, Orang Utan Berbobot 56 Kg Alami Luka di Tangan dan Kaki

Nasional12 menit lalu
Baru Pengambilan Nomor Urut Sudah Ricuh, DPRD Subang Ingatkan Pengawasan Pilkades di Subang Diperkuat

Baru Pengambilan Nomor Urut Sudah Ricuh, DPRD Subang Ingatkan Pengawasan Pilkades di Subang Diperkuat

Headline22 menit lalu
Digitalisasi Pariwisata di Purwakarta, Permudah Transaksi bagi Wisatawan

Digitalisasi Pariwisata di Purwakarta, Permudah Transaksi bagi Wisatawan

Purwakarta40 menit lalu
ADVERTISEMENT
Bapperida Dukung Riset BRIN, Hidrolisat Ikan ASIKA Siap Diuji untuk Penanganan Stunting di Subang

Bapperida Dukung Riset BRIN, Hidrolisat Ikan ASIKA Siap Diuji untuk Penanganan Stunting di Subang

Headline42 menit lalu
BPJS Ketenagakerjaan Data Perajin Genteng dan Pengayuh Becak Listrik di Purwakarta

BPJS Ketenagakerjaan Data Perajin Genteng dan Pengayuh Becak Listrik di Purwakarta

Purwakarta44 menit lalu
Biaya Haji Turun, Kepala Kemenhaj Purwakarta: Alhamdulillah Ini Kabar Baik, Ringankan Calon Jemaah

Biaya Haji Turun, Kepala Kemenhaj Purwakarta: Alhamdulillah Ini Kabar Baik, Ringankan Calon Jemaah

Purwakarta49 menit lalu
Cara Daftar BSU 2026 Rp900 Ribu, Pekerja Wajib Tahu Syarat dan Link Resminya!

Cara Daftar BSU 2026 Rp900 Ribu, Pekerja Wajib Tahu Syarat dan Link Resminya!

Nasional49 menit lalu
Perpres Ojol Terbit, Transparansi Tarif dan Perlindungan Driver Jadi Sorotan

Perpres Ojol Terbit, Transparansi Tarif dan Perlindungan Driver Jadi Sorotan

Nasional50 menit lalu
Bangunan Ritel Modern Pamekasan Dibongkar Sebelum Beroperasi, Disaksikan Ratusan Alumni Pesantren

Bangunan Ritel Modern Pamekasan Dibongkar Sebelum Beroperasi, Disaksikan Ratusan Alumni Pesantren

Nasional53 menit lalu