Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Terkait Penyitaan Ponsel

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:00 WIB
Bagikan:
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Terkait Penyitaan Ponsel
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono.

Diketahui, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya beberapa pekan lalu.

Hakim tunggal menyatakan penerbitan surat penyitaan terhadap ponsel Aiman yang dikeluarkan pengadilan dengan ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel adalah sah.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan itu, hakim menyatakan surat penyitaan yang diterbitkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri tersebut adalah sah," ucap hakim tunggal Delta Tamtama dalam persidangan di PN Jaksel, pada Selasa (27/02/2024).

Hakim menjelaskan terkait Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pedoman Pembagian Tugas antar Ketua Pengadilan Negeri atau Tinggi dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau Tinggi.

Dia menyebut, aturan tersebut mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab melalui pendelegasian ke Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri atau ke salah satu hakim.

"Yang menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik," tutur Delta.

"Dengan jalan melakukan kegiatan perencanaan planning dan programing, pelaksanaan, eksekutif dan pengawasan, kontrol, dan agar segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik perlu ada pembagian tugas dengan cara pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dari Ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri kepada Wakil Ketua atau salah satu hakim," sambung hakim tunggal itu.

Adapun, Hakim Delta menyinggung Keputusan Ketua PN Jaksel No 7/KPN.W10U3SKOT1.11/2024 tanggal 3 Januari 2024 yang mengatur tentang pelimpahan tugas dan kewenangan Ketua PN Jaksel ke Wakil Ketua PN Jaksel meliputi pemberian izin penyitaan hingga persetujuan penggeledahan.

"Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 7/KPN.W10U3SKOT1.11/2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang pelimpahan tugas dan kewenangan ketua kepada wakil ketua pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kelas I A khusus, salah satu kewenangan yang dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bidang teknis yudisial adalah bertanggungjawab memberikan izin penyitaan, izin penggeledahan, persetujuan penyitaan dan persetujuan penggeledahan," jelasnya.

Sebagai informasi, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan ponsel miliknya dalam proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.

Adapun, gugatan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar- Mahfud itu terdaftar dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Namun, hakim tunggal PN Jaksel menyatakan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono pada Selasa, 27 Februari 2024.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal PN Jaksel. (inm)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline10 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle11 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang12 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional14 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle15 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional16 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline16 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline18 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle19 jam lalu