Polri Resmi Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Kerja, Personel hingga Pengunjung Bisa Kena Sanksi

PASUNDANEKSPRES.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan kerja kepolisian. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri, termasuk tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan institusi kepolisian.
Polri Resmi Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Kerja, Personel hingga Pengunjung Bisa Kena Sanksi
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Aturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga kehormatan institusi, kesehatan, serta profesionalisme seluruh personel Polri.
Melalui imbauan yang dilansir dari Instagram polres_subang bertajuk "Segera Hentikan! Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri", kepolisian menegaskan bahwa penggunaan perangkat vape tidak diperbolehkan di lingkungan kerja Polri.
Larangan tersebut berlaku di seluruh satuan kerja, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Tidak hanya berlaku bagi anggota kepolisian, aturan ini juga mencakup tamu maupun pengunjung yang datang ke lingkungan kerja Polri.
Empat Alasan Vape Dilarang di Lingkungan Polri
Dalam penjelasan pada poster sosialisasi, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar penegasan larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan kepolisian.
Pertama, vape dinilai berpotensi menjadi modus peredaran narkoba. Perangkat rokok elektrik dapat disalahgunakan untuk mengonsumsi zat berbahaya, termasuk narkotika dan zat terlarang lainnya.
Kedua, kandungan cairan atau cartridge vape dinilai sulit dibedakan secara kasatmata. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan pengawasan terhadap kandungan zat di dalamnya, termasuk kemungkinan adanya zat narkotika.
Ketiga, penggunaan vape menjadi perhatian dari aspek kesehatan. Dalam materi sosialisasi disebutkan bahwa hasil riset BRIN menunjukkan adanya dampak bahaya vape, mulai dari risiko kerusakan sistem pernapasan hingga gangguan kesehatan lainnya.
Keempat, penggunaan vape dinilai dapat merusak citra dan etika profesi. Kebiasaan tersebut dianggap berpotensi menurunkan wibawa institusi serta mengganggu citra profesionalisme anggota Polri di hadapan masyarakat.
Personel hingga Pengunjung Wajib Mematuhi Larangan
Dalam instruksi yang tercantum pada sosialisasi tersebut, terdapat sejumlah ketentuan utama yang harus dipatuhi.
Larangan pertama ditujukan kepada seluruh anggota Polri. Personel dilarang menggunakan perangkat vape di lingkungan kerja kepolisian.
Kedua, larangan juga berlaku bagi tamu dan pengunjung. Setiap orang yang datang ke lingkungan kerja Polri diminta tidak menggunakan maupun mengoperasikan perangkat rokok elektrik.
Ketiga, setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi anggota Polri, sanksi dapat berkaitan dengan penegakan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Materi sosialisasi tersebut turut mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf e sebagai dasar ketentuan disiplin dan kode etik yang dirujuk.
Polri Tegaskan Pentingnya Etika dan Profesionalisme
Penerapan larangan penggunaan vape ini menjadi bagian dari upaya Polri menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional.
Seluruh personel diharapkan dapat menjadi contoh dalam menaati aturan serta menjaga perilaku selama menjalankan tugas kedinasan.
Kepatuhan terhadap kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menjaga kehormatan institusi kepolisian sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya kesehatan di lingkungan kerja.
(ipa)
