Pro Kontra Kebijakan Wajib BBM Campur Etanol 10 Persen

PASUNDANEKSPRES.ID - BBM campur etanol yang tengah disiapkan sebagai kebijakan oleh pemerintah menuai pro dan kontra.
Penggunaan etanol sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin sebanyak 10 persen atau dikenal dengan istilah E10.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, peta jalan (roadmap) penerapan E10 saat ini sedang disusun dan telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kita baru rapat terbatas (ratas). Setelah itu, baru kita buat peta jalannya. Peta jalannya sedang disusun,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rabu (8/10/2025).
Tujuan Penerapan BBM Campur Etanol (E10)
Pemerintah memiliki sejumlah tujuan dalam penerapan kebijakan wajib campuran etanol pada BBM, di antaranya:
-
Mengurangi Emisi Karbon
Campuran etanol pada BBM dapat menurunkan emisi gas rumah kaca, sehingga membantu mengatasi dampak perubahan iklim. -
Mengurangi Ketergantungan terhadap Impor BBM
Penggunaan etanol sebagai bahan bakar alternatif dapat menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM, sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional. -
Mendorong Penggunaan Energi Bersih dan Ramah Lingkungan
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperluas penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan, sejalan dengan target transisi energi berkelanjutan. -
Meningkatkan Ketahanan Energi Nasional
Diversifikasi sumber energi melalui campuran etanol dapat memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi risiko gangguan pasokan. -
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Penerapan E10 juga diharapkan mendorong pembangunan berkelanjutan dengan memanfaatkan sumber daya alam yang lebih ramah lingkungan serta mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem.
Peran Swasta dan Fleksibilitas di SPBU
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan, pelaksanaan kebijakan mandatori E10 akan melibatkan berbagai pihak, termasuk badan usaha swasta dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Dalam program biodiesel B40, swasta terlibat dalam penyediaan FAME. Hal serupa juga berlaku pada etanol, di mana swasta akan berperan dalam penyediaan bahan bakunya,” ujar Yuliot.
Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan fleksibilitas kepada pengelola SPBU dalam pelaksanaan program ini.
“Untuk SPBU, nanti diserahkan kepada masing-masing pengelola apakah mereka akan menerapkan E10 atau bahkan lebih dari 10 persen. Pengaturan aditif dan teknis lainnya diserahkan kepada pihak usaha,” katanya.
Penerapan BBM campur etanol menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah menuju kemandirian energi nasionalsekaligus mendukung target net zero emission.
Dengan memanfaatkan etanol yang bersumber dari bahan baku lokal seperti tebu dan singkong, kebijakan ini juga berpotensi memberikan nilai tambah bagi sektor pertanian dan industri bioenergi dalam negeri.
