Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pro Kontra Kebijakan Wajib BBM Campur Etanol 10 Persen

H
Hadi MartadinataEditor: Indrawan Setiadi
|14:49 WIB
Bagikan:
Pro Kontra Kebijakan Wajib BBM Campur Etanol 10 Persen
Pemerintah menyiapkan kebijakan wajib BBM campur etanol 10% (E10) untuk kurangi emisi karbon. (foto: tangkapan layar cna.id)

PASUNDANEKSPRES.ID - BBM campur etanol yang tengah disiapkan sebagai kebijakan oleh pemerintah menuai pro dan kontra.

Penggunaan etanol sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin sebanyak 10 persen atau dikenal dengan istilah E10.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, peta jalan (roadmap) penerapan E10 saat ini sedang disusun dan telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kita baru rapat terbatas (ratas). Setelah itu, baru kita buat peta jalannya. Peta jalannya sedang disusun,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rabu (8/10/2025).

Tujuan Penerapan BBM Campur Etanol (E10)

Pemerintah memiliki sejumlah tujuan dalam penerapan kebijakan wajib campuran etanol pada BBM, di antaranya:

  1. Mengurangi Emisi Karbon
    Campuran etanol pada BBM dapat menurunkan emisi gas rumah kaca, sehingga membantu mengatasi dampak perubahan iklim.

  2. Mengurangi Ketergantungan terhadap Impor BBM
    Penggunaan etanol sebagai bahan bakar alternatif dapat menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM, sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional.

  3. Mendorong Penggunaan Energi Bersih dan Ramah Lingkungan
    Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperluas penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan, sejalan dengan target transisi energi berkelanjutan.

  4. Meningkatkan Ketahanan Energi Nasional
    Diversifikasi sumber energi melalui campuran etanol dapat memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi risiko gangguan pasokan.

  5. Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
    Penerapan E10 juga diharapkan mendorong pembangunan berkelanjutan dengan memanfaatkan sumber daya alam yang lebih ramah lingkungan serta mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem.

Peran Swasta dan Fleksibilitas di SPBU

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan, pelaksanaan kebijakan mandatori E10 akan melibatkan berbagai pihak, termasuk badan usaha swasta dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Dalam program biodiesel B40, swasta terlibat dalam penyediaan FAME. Hal serupa juga berlaku pada etanol, di mana swasta akan berperan dalam penyediaan bahan bakunya,” ujar Yuliot.

Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan fleksibilitas kepada pengelola SPBU dalam pelaksanaan program ini.

“Untuk SPBU, nanti diserahkan kepada masing-masing pengelola apakah mereka akan menerapkan E10 atau bahkan lebih dari 10 persen. Pengaturan aditif dan teknis lainnya diserahkan kepada pihak usaha,” katanya.

Penerapan BBM campur etanol menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah menuju kemandirian energi nasionalsekaligus mendukung target net zero emission.

Dengan memanfaatkan etanol yang bersumber dari bahan baku lokal seperti tebu dan singkong, kebijakan ini juga berpotensi memberikan nilai tambah bagi sektor pertanian dan industri bioenergi dalam negeri.

Berita Terbaru

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional3 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline3 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline7 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta7 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle9 jam lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle10 jam lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional11 jam lalu
Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Lifestyle11 jam lalu
Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Tiga Tahun Berjuang Melawan Sakit Komplikasi, BAZNAS Subang Hadir Bantu Ibu Tiga Anak

Headline12 jam lalu
Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Botram Bersama Warga, TMMD ke-130 di Cupunagara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Headline12 jam lalu