Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Diberhentikan oleh DKPP Karena Kasus Asusila!

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|22:03 WIB
Bagikan:
Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Diberhentikan oleh DKPP Karena Kasus Asusila!
Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Diberhentikan oleh DKPP Karena Kasus Asusila!

PASUNDAN EKSPRES - Hasyim Asy'ari, seorang akademisi yang terjun ke dunia politik dan pemilihan umum, dikenal sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang baru saja diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lahir pada 28 Mei 1965, Hasyim menempuh pendidikan tinggi di Universitas Diponegoro, Semarang, dan meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Sebelum menjadi Ketua KPU, ia adalah dosen dan peneliti yang berfokus pada hukum pemilu dan pemerintahan.

Karier di KPU

Hasyim memulai karier di KPU sebagai anggota pada tahun 2017. Ia terlibat dalam berbagai pemilihan umum, termasuk Pemilu 2019 yang berlangsung secara serentak. Pada tahun 2022, Hasyim terpilih sebagai Ketua KPU menggantikan Arief Budiman. Selama masa jabatannya, Hasyim dikenal berusaha meningkatkan transparansi dan integritas proses pemilu di Indonesia. Dia mendorong penggunaan teknologi informasi dalam pemilu untuk meminimalisir kecurangan dan memastikan proses yang lebih efisien.

Kinerja dan Kontroversi

Meski Hasyim Asy'ari dikenal memiliki dedikasi tinggi terhadap tugasnya, masa jabatannya tidak lepas dari kontroversi. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda, berinisial CAT. Kasus ini mencuat setelah CAT melaporkan Hasyim ke DKPP, menyebutkan bahwa Hasyim kerap berkomunikasi dengan cara yang tidak pantas dan memberikan perlakuan istimewa yang melanggar batas profesionalisme.

Fakta Persidangan dan Keputusan DKPP

DKPP mengungkapkan bahwa Hasyim sering mengirim pesan pribadi kepada CAT dengan nada yang tidak sesuai untuk seorang pejabat publik. Pesan-pesan tersebut, seperti "for your eyes only" dan "not for share", menunjukkan bahwa informasi yang dibagikan Hasyim bersifat rahasia dan tidak semestinya dibagikan di luar lingkup tugas resmi. Informasi yang disampaikan Hasyim termasuk rencana perjalanan ke luar negeri dan opini pribadi terhadap pernyataan Menko Polhukam mengenai politik uang.

Dalam persidangan, DKPP menilai bahwa tindakan Hasyim menunjukkan adanya upaya untuk membangun relasi kuasa dengan pengadu. Selain itu, fakta bahwa Hasyim beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk CAT semakin memperkuat dugaan adanya hubungan yang tidak profesional. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan anggota KPU.

Reaksi dan Dampak Keputusan DKPP

Keputusan DKPP ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan kalangan politisi. Beberapa pihak mendukung keputusan tersebut sebagai langkah yang tepat untuk menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu. Mereka menilai bahwa tindakan tegas ini penting untuk memberikan contoh bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi KPU.

Di sisi lain, ada juga yang merasa bahwa pemberhentian Hasyim adalah langkah yang terlalu keras. Mereka berpendapat bahwa meski Hasyim melakukan kesalahan, kontribusinya terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia tidak bisa diabaikan begitu saja. Mereka mengusulkan agar Hasyim diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan mempertimbangkan sanksi yang lebih ringan.

**Perkiraan Kekayaan Hasyim Asy'ari**

Sebagai pejabat publik, Hasyim Asy'ari diharuskan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan, Hasyim memiliki kekayaan yang cukup signifikan. Estimasi kekayaannya mencakup aset berupa tanah dan bangunan di beberapa lokasi, kendaraan bermotor, serta sejumlah simpanan di bank.

Diperkirakan, kekayaan Hasyim Asy'ari mencapai lebih dari Rp10 miliar. Jumlah ini mencerminkan hasil kerja kerasnya sebagai akademisi dan pejabat publik selama bertahun-tahun. Namun, dengan adanya keputusan DKPP yang memberhentikan Hasyim, masa depannya di dunia politik dan pemerintahan mungkin akan mengalami perubahan signifikan.

Dengan diberhentikannya Hasyim Asy'ari dari jabatannya, ia harus menghadapi tantangan baru dalam kariernya. Hasyim mungkin akan kembali ke dunia akademis yang sudah lama ia tekuni sebelum masuk ke KPU. Sebagai seorang doktor hukum, ia memiliki banyak pilihan untuk melanjutkan kontribusinya di bidang pendidikan dan penelitian.

Namun, tidak menutup kemungkinan Hasyim juga akan mencari cara untuk membersihkan namanya dan mungkin kembali ke dunia politik atau pemerintahan di masa depan. Banyak pejabat yang pernah menghadapi skandal atau kontroversi berhasil bangkit dan membangun kembali karier mereka dengan melakukan reformasi dan menunjukkan dedikasi yang baru.

Kasus Hasyim Asy'ari adalah pengingat bagi semua pejabat publik tentang pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Tindakan yang tidak sesuai dapat merusak reputasi dan karier yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Meski telah melakukan banyak hal positif bagi KPU, pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim menunjukkan bahwa integritas adalah aspek yang tidak bisa dikompromikan.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan kode etik di semua lembaga publik. DKPP, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggara pemilu, telah menunjukkan bahwa mereka serius dalam menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi di Indonesia. Keputusan mereka terhadap Hasyim Asy'ari diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu berpegang pada prinsip-prinsip etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline7 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle8 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang9 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional11 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle12 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional13 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline13 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline15 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle16 jam lalu