Profil Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama yang Saat ini Menjadi Tersangka Kasus Kuota Haji

PASUNDANEKSPRES.ID - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Lantas, siapa sebenarnya Yaqut Cholil Qoumas yang kini ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024? Berikut ulasan profilnya.
Profil Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia merupakan putra dari ulama ternama K.H. M. Cholil Bisri.
Cholil Bisri dikenal pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR pada periode 2002–2004 serta menjadi salah satu tokoh pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selain itu, Yaqut merupakan adik kandung Yahya Cholil Staquf yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dalam riwayat pendidikannya, Yaqut menempuh studi di Universitas Indonesia (UI) dengan jurusan Sosiologi. Selama masa kuliah, ia aktif dalam kegiatan organisasi dan turut mendirikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok.
Karier politik Yaqut dimulai pada 2005. Ia terpilih sebagai anggota DPRD Rembang dari PKB dan pada tahun yang sama dipercaya menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang untuk periode 2005–2010.
Yaqut juga pernah menjadi anggota DPR RI periode 2015–2019 melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW), menggantikan Hanif Dhakiri yang diangkat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Saat itu, Yaqut bertugas di Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi dan UMKM, BUMN, serta standardisasi nasional.
Pada periode berikutnya, yakni 2019–2024, ia berpindah ke Komisi II DPR RI yang membawahi urusan pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, reformasi birokrasi, kepemiluan, serta pertanahan dan reforma agraria.
Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Yaqut ditunjuk sebagai Menteri Agama menggantikan Fachrul Razi.
Modus Dugaan Jual-Beli Kuota Haji Khusus
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah membeberkan sejumlah modus dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Salah satunya adalah praktik pemberangkatan calon jemaah haji yang seharusnya berada di antrean akhir, namun tetap diberangkatkan pada tahun tersebut.
Modus ini terungkap dalam pemeriksaan terhadap saksi Moh Hasan Afandi, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara Haji.
"Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Selain itu, diduga terdapat modus lain berupa pemberian tenggat waktu pelunasan ibadah haji 2024 yang sangat singkat, yakni hanya lima hari, bagi calon jemaah yang telah mengantre.
Keterbatasan waktu tersebut diduga disengaja agar kuota haji khusus tidak terserap secara optimal, sehingga dapat dialihkan dan diperjualbelikan kepada pihak yang mampu membayar.
"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee," ujar Budi.
Diketahui, Indonesia semula memperoleh kuota haji 2024 dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut kemudian bertambah setelah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebesar 20.000.
Merujuk Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Dengan ketentuan tersebut, tambahan kuota 20.000 seharusnya dialokasikan sebanyak 18.400 jemaah atau 92 persen untuk haji reguler, serta 1.600 jemaah atau 8 persen untuk haji khusus.
Namun pada pelaksanaannya di tahun 2024, pembagian kuota justru dilakukan dengan porsi seimbang, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri.
Dalam penanganan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur mengenai perbuatan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.
