Proyek Geothermal Gunung Ungaran Tuai Penolakan, Pemerintah Masih Kaji Dampaknya

PASUNDANEKSPRES.ID - Rencana pengembangan proyek geothermal Gunung Ungaran di Jawa Tengah tengah menjadi perhatian masyarakat. Ribuan orang telah menandatangani petisi yang menolak rencana pengeboran panas bumi di kawasan tersebut.
Penolakan terutama muncul karena kekhawatiran terhadap keberadaan sumber air, kelestarian lingkungan, serta kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya. Salah satu lokasi yang ikut menjadi perhatian adalah kawasan Candi Gedong Songo di lereng Gunung Ungaran.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan proyek tersebut belum memasuki tahap pengeboran. Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran masih berada dalam rangkaian eksplorasi dan studi kelayakan.
Proyek Geothermal Gunung Ungaran: Ribuan Orang Tanda Tangani Petisi
Dilansir dari Kompas.com, penolakan terhadap rencana proyek geothermal Gunung Ungaran disuarakan melalui sejumlah petisi di Change.org. Dari beberapa petisi yang beredar, dua di antaranya telah memperoleh ribuan dukungan.
Salah satu petisi berjudul "Hentikan proyek panas bumi di Gunung Ungaran" dibuat oleh Bayu Utomo. Hingga Kamis, 3 September 2026 pukul 12.00 WIB, petisi tersebut telah memperoleh 8.119 tanda tangan.
Petisi itu menyoroti nilai sejarah dan budaya Gunung Ungaran serta keberadaan Candi Gedong Songo yang berada di lereng gunung.
Menurut pembuat petisi, kawasan tersebut bukan hanya memiliki daya tarik wisata, tetapi juga berkaitan erat dengan sejarah dan tradisi masyarakat Jawa Tengah.
Petisi lainnya dibuat Heru P dengan mengatasnamakan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan masa depan Gunung Ungaran. Petisi berjudul "Selamatkan Gunung Ungaran: Tolak Pengeboran yang Mengancam Sumber Air dan Masa Depan Kita" tersebut menitikberatkan perhatian pada sumber air.
Masyarakat khawatir aktivitas pengeboran dapat memengaruhi mata air yang selama ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian.
Penolakan tersebut juga tidak disebut sebagai bentuk sikap anti terhadap pembangunan maupun energi bersih. Kekhawatiran utama masyarakat berkaitan dengan kemungkinan dampak terhadap keseimbangan lingkungan dan ketersediaan air.
Pemerintah Sebut Proyek Belum Masuk Tahap Pengeboran
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pengembangan panas bumi Gunung Ungaran masih berada dalam tahap eksplorasi dan studi kelayakan.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan setiap tahapan proyek harus mempertimbangkan data teknis, keselamatan, aspek lingkungan, perizinan, serta kondisi sosial masyarakat.
Menurutnya, eksplorasi dilakukan untuk mengetahui potensi panas bumi sekaligus menentukan kelayakan pengembangannya.
Pemerintah juga menyatakan keberadaan kawasan bernilai sejarah dan budaya, termasuk Candi Gedong Songo, menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam proses pengembangan.
Dengan demikian, rencana proyek geothermal Gunung Ungaran saat ini masih membutuhkan berbagai kajian sebelum dapat melangkah ke tahapan berikutnya.
Pemprov Jateng Siapkan Ruang Dialog
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan siap menampung aspirasi masyarakat terkait rencana pengembangan panas bumi tersebut.
Dilansir dari KuasaKata.com, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan kewenangan pemberian izin proyek berada di pemerintah pusat. Meski demikian, Pemprov Jateng akan berperan sebagai penghubung untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pihak terkait.
Menurut Taj Yasin, pengembangan energi terbarukan tetap harus berjalan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Kebijakan menuju energi hijau, kata dia, tidak boleh mengabaikan keselamatan warga maupun keberlanjutan ekosistem di sekitar lokasi proyek.
Karena itu, data teknis dan dampak terhadap masyarakat masih perlu dipelajari sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
Banyak Perizinan Harus Dilalui
Dari sisi teknis, rencana eksplorasi panas bumi Gunung Ungaran mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026.
Melalui keputusan tersebut, WKP Gunung Ungaran didelegasikan Kementerian ESDM kepada PT PLN (Persero).
Namun, pendelegasian wilayah kerja tersebut tidak berarti proyek bisa langsung melakukan pengeboran. Masih ada sejumlah persyaratan dan perizinan yang harus dipenuhi.
Beberapa di antaranya meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta perizinan lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa izin pada satu tahapan tidak otomatis memberikan kewenangan untuk menjalankan seluruh kegiatan proyek.
Dalam proses perizinan lingkungan, masyarakat dan pemangku kepentingan juga memiliki kesempatan menyampaikan pendapat melalui forum public hearing.
Forum tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan saran, masukan, maupun kekhawatiran mengenai rencana kegiatan.
Potensi Energi Mencapai 55 MW
Di balik polemik lingkungan dan penolakan masyarakat, Gunung Ungaran memiliki potensi panas bumi yang cukup besar.
Potensi energi yang diperkirakan dapat dikembangkan mencapai sekitar 55 megawatt (MW). Wilayah kerja proyek sendiri memiliki luas sekitar 29.800 hektare.
Potensi tersebut diproyeksikan dapat memberikan kontribusi sekitar 4–5 persen terhadap bauran energi baru terbarukan di Jawa Tengah.
Rencana eksplorasi juga mencakup pengeboran dengan kedalaman sekitar 1.500 hingga 2.000 meter untuk memperoleh sumber uap panas bumi.
Jika dikembangkan, energi panas bumi dapat menjadi salah satu sumber energi terbarukan untuk mendukung kebutuhan listrik sekaligus agenda transisi energi.
Namun, potensi tersebut harus berhadapan dengan kekhawatiran masyarakat mengenai dampak terhadap lingkungan dan sumber kehidupan warga di sekitar Gunung Ungaran.
(ipa)
