Sempat Harap Damai, Bahar bin Smith Tetap Ikuti Proses Hukum Meski Jadi Tersangka

PASUNDANEKSPRES.ID - Kuasa hukum pendakwah Bahar bin Smith mengungkapkan bahwa pihaknya sempat berharap kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Bansor Kota Tangerang dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian. Namun, perkara tersebut tetap berlanjut hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Bahar, Ikhwan Tuan Kota, mengatakan harapan tersebut muncul karena adanya penangguhan penahanan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami sempat berharap ada penyelesaian secara damai, apalagi penahanan terhadap beberapa pihak juga ditangguhkan. Tapi ternyata proses hukum terus berjalan sampai klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ikhwan.
Meski demikian, Ikhwan menegaskan pihaknya tidak akan mempersoalkan langkah penyidik dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami tidak dalam posisi menolak proses hukum. Klien kami akan tetap mengikuti seluruh tahapan yang ada sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia juga memastikan Bahar bin Smith siap memenuhi panggilan penyidik jika diperlukan ke depan.
“Jika ada panggilan resmi, kami siap hadir. Tidak ada niat untuk menghindari atau menghambat proses hukum,” tegas Ikhwan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat Bahar bin Smith merupakan tokoh publik dan pendakwah yang memiliki basis massa cukup besar. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan profesional.
