Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Syarat BUMDes Menjadi Badan Hukum 2026: Ini Ketentuan Terbaru yang Wajib Dipenuhi Desa

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|11:12 WIB
Bagikan:
Syarat BUMDes Menjadi Badan Hukum 2026: Ini Ketentuan Terbaru yang Wajib Dipenuhi Desa
Alur pendaftaran badan hukum Bumdes. Sumber: Kemendesa-Yaksindo

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui legalitas usaha.

Pada tahun 2026, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diwajibkan memenuhi sejumlah syarat agar dapat berstatus badan hukum resmi.

Status ini penting untuk meningkatkan kepercayaan, memperluas akses pendanaan, serta memperkuat kerja sama bisnis.

Berikut rangkuman syarat BUMDes menjadi badan hukum yang perlu diketahui pemerintah desa dan pengelola.

 

Dasar Hukum Pengesahan BUMDes

Ketentuan terkait legalitas BUMDes mengacu pada regulasi nasional, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes

Melalui aturan tersebut, BUMDes ditegaskan sebagai badan hukum yang dapat didirikan oleh desa atau bersama antar desa.

 

Syarat Utama BUMDes Menjadi Badan Hukum

1. Didirikan Melalui Musyawarah Desa

BUMDes harus dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah Desa yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat.

2. Memiliki Peraturan Desa (Perdes)

Legalitas awal BUMDes ditetapkan melalui Peraturan Desa yang memuat:

  • Nama dan jenis usaha BUMDes

  • Modal awal

  • Struktur organisasi

  • Mekanisme pengelolaan

3. Struktur Organisasi Jelas

BUMDes wajib memiliki kepengurusan yang terdiri dari:

  • Penasihat (Kepala Desa)

  • Pelaksana operasional

  • Pengawas

Struktur ini harus ditetapkan secara resmi dan transparan.

4. Modal dan Rencana Usaha

BUMDes harus memiliki:

  • Penyertaan modal dari desa

  • Rencana bisnis yang jelas dan berkelanjutan

Hal ini menjadi indikator kesiapan usaha untuk berjalan secara profesional.

5. Pendaftaran ke Sistem Nasional

BUMDes wajib didaftarkan melalui sistem resmi pemerintah, yaitu:

  • Sistem Informasi Desa (SID)

  • Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)

Melalui sistem ini, BUMDes akan mendapatkan sertifikat badan hukum secara resmi.

 

Proses Pengesahan BUMDes

Setelah seluruh syarat terpenuhi, proses selanjutnya meliputi:

  1. Pengajuan dokumen ke Kementerian terkait

  2. Verifikasi data dan kelengkapan

  3. Penerbitan sertifikat badan hukum

Dengan pengesahan ini, BUMDes memiliki kedudukan hukum yang setara dengan badan usaha lainnya.

 

Manfaat Status Badan Hukum bagi BUMDes

Legalitas sebagai badan hukum memberikan sejumlah keuntungan, antara lain:

  • Memperkuat kepercayaan mitra dan investor

  • Mempermudah akses permodalan dari bank atau lembaga keuangan

  • Melindungi aset desa secara hukum

  • Memperluas peluang kerja sama bisnis

 

Dorongan Pemerintah untuk Desa

Pemerintah menargetkan seluruh BUMDes di Indonesia segera bertransformasi menjadi badan hukum. Hal ini sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi desa sebagai pilar pembangunan nasional.

Dengan memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan pada 2026, BUMDes diharapkan mampu berkembang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing tinggi di tingkat lokal maupun nasional.

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline8 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle9 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang10 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional12 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle13 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional14 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline15 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline16 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle17 jam lalu