Syarat BUMDes Menjadi Badan Hukum 2026: Ini Ketentuan Terbaru yang Wajib Dipenuhi Desa

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui legalitas usaha.
Pada tahun 2026, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diwajibkan memenuhi sejumlah syarat agar dapat berstatus badan hukum resmi.
Status ini penting untuk meningkatkan kepercayaan, memperluas akses pendanaan, serta memperkuat kerja sama bisnis.
Berikut rangkuman syarat BUMDes menjadi badan hukum yang perlu diketahui pemerintah desa dan pengelola.
Dasar Hukum Pengesahan BUMDes
Ketentuan terkait legalitas BUMDes mengacu pada regulasi nasional, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
-
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
Melalui aturan tersebut, BUMDes ditegaskan sebagai badan hukum yang dapat didirikan oleh desa atau bersama antar desa.
Syarat Utama BUMDes Menjadi Badan Hukum
1. Didirikan Melalui Musyawarah Desa
BUMDes harus dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah Desa yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat.
2. Memiliki Peraturan Desa (Perdes)
Legalitas awal BUMDes ditetapkan melalui Peraturan Desa yang memuat:
-
Nama dan jenis usaha BUMDes
-
Modal awal
-
Struktur organisasi
-
Mekanisme pengelolaan
3. Struktur Organisasi Jelas
BUMDes wajib memiliki kepengurusan yang terdiri dari:
-
Penasihat (Kepala Desa)
-
Pelaksana operasional
-
Pengawas
Struktur ini harus ditetapkan secara resmi dan transparan.
4. Modal dan Rencana Usaha
BUMDes harus memiliki:
-
Penyertaan modal dari desa
-
Rencana bisnis yang jelas dan berkelanjutan
Hal ini menjadi indikator kesiapan usaha untuk berjalan secara profesional.
5. Pendaftaran ke Sistem Nasional
BUMDes wajib didaftarkan melalui sistem resmi pemerintah, yaitu:
-
Sistem Informasi Desa (SID)
-
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
Melalui sistem ini, BUMDes akan mendapatkan sertifikat badan hukum secara resmi.
Proses Pengesahan BUMDes
Setelah seluruh syarat terpenuhi, proses selanjutnya meliputi:
-
Pengajuan dokumen ke Kementerian terkait
-
Verifikasi data dan kelengkapan
-
Penerbitan sertifikat badan hukum
Dengan pengesahan ini, BUMDes memiliki kedudukan hukum yang setara dengan badan usaha lainnya.
Manfaat Status Badan Hukum bagi BUMDes
Legalitas sebagai badan hukum memberikan sejumlah keuntungan, antara lain:
-
Memperkuat kepercayaan mitra dan investor
-
Mempermudah akses permodalan dari bank atau lembaga keuangan
-
Melindungi aset desa secara hukum
-
Memperluas peluang kerja sama bisnis
Dorongan Pemerintah untuk Desa
Pemerintah menargetkan seluruh BUMDes di Indonesia segera bertransformasi menjadi badan hukum. Hal ini sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi desa sebagai pilar pembangunan nasional.
Dengan memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan pada 2026, BUMDes diharapkan mampu berkembang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing tinggi di tingkat lokal maupun nasional.
