Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Syarat BUMDes Menjadi Badan Hukum 2026: Ini Ketentuan Terbaru yang Wajib Dipenuhi Desa

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|11:12 WIB
Bagikan:
Syarat BUMDes Menjadi Badan Hukum 2026: Ini Ketentuan Terbaru yang Wajib Dipenuhi Desa
Alur pendaftaran badan hukum Bumdes. Sumber: Kemendesa-Yaksindo

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui legalitas usaha.

Pada tahun 2026, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diwajibkan memenuhi sejumlah syarat agar dapat berstatus badan hukum resmi.

Status ini penting untuk meningkatkan kepercayaan, memperluas akses pendanaan, serta memperkuat kerja sama bisnis.

Berikut rangkuman syarat BUMDes menjadi badan hukum yang perlu diketahui pemerintah desa dan pengelola.

 

Dasar Hukum Pengesahan BUMDes

Ketentuan terkait legalitas BUMDes mengacu pada regulasi nasional, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes

Melalui aturan tersebut, BUMDes ditegaskan sebagai badan hukum yang dapat didirikan oleh desa atau bersama antar desa.

 

Syarat Utama BUMDes Menjadi Badan Hukum

1. Didirikan Melalui Musyawarah Desa

BUMDes harus dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah Desa yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat.

2. Memiliki Peraturan Desa (Perdes)

Legalitas awal BUMDes ditetapkan melalui Peraturan Desa yang memuat:

  • Nama dan jenis usaha BUMDes

  • Modal awal

  • Struktur organisasi

  • Mekanisme pengelolaan

3. Struktur Organisasi Jelas

BUMDes wajib memiliki kepengurusan yang terdiri dari:

  • Penasihat (Kepala Desa)

  • Pelaksana operasional

  • Pengawas

Struktur ini harus ditetapkan secara resmi dan transparan.

4. Modal dan Rencana Usaha

BUMDes harus memiliki:

  • Penyertaan modal dari desa

  • Rencana bisnis yang jelas dan berkelanjutan

Hal ini menjadi indikator kesiapan usaha untuk berjalan secara profesional.

5. Pendaftaran ke Sistem Nasional

BUMDes wajib didaftarkan melalui sistem resmi pemerintah, yaitu:

  • Sistem Informasi Desa (SID)

  • Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)

Melalui sistem ini, BUMDes akan mendapatkan sertifikat badan hukum secara resmi.

 

Proses Pengesahan BUMDes

Setelah seluruh syarat terpenuhi, proses selanjutnya meliputi:

  1. Pengajuan dokumen ke Kementerian terkait

  2. Verifikasi data dan kelengkapan

  3. Penerbitan sertifikat badan hukum

Dengan pengesahan ini, BUMDes memiliki kedudukan hukum yang setara dengan badan usaha lainnya.

 

Manfaat Status Badan Hukum bagi BUMDes

Legalitas sebagai badan hukum memberikan sejumlah keuntungan, antara lain:

  • Memperkuat kepercayaan mitra dan investor

  • Mempermudah akses permodalan dari bank atau lembaga keuangan

  • Melindungi aset desa secara hukum

  • Memperluas peluang kerja sama bisnis

 

Dorongan Pemerintah untuk Desa

Pemerintah menargetkan seluruh BUMDes di Indonesia segera bertransformasi menjadi badan hukum. Hal ini sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi desa sebagai pilar pembangunan nasional.

Dengan memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan pada 2026, BUMDes diharapkan mampu berkembang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing tinggi di tingkat lokal maupun nasional.

Berita Terbaru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle34 menit lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat1 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Nasional1 jam lalu
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline9 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline13 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta13 jam lalu
Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle15 jam lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle16 jam lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional17 jam lalu