Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tahun Depan, Beli LPG 3 Kg Wajib Gunakan NIK KTP

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|11:36 WIB
Bagikan:
Tahun Depan, Beli LPG 3 Kg Wajib Gunakan NIK KTP
instagram @bahlillahadalia

JAKARTA - Mulai tahun depan, masyarakat diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli LPG 3 Kg atau yang dikenal dengan gas melon.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/8/2025).

“Ya, tahun depan berlaku. Jadi, masyarakat mampu sebaiknya tidak lagi memakai LPG 3 Kg. Saya yakin kelompok menengah ke atas punya kesadaran untuk itu,” ujar Bahlil.

Bahlil menjelaskan, pemerintah akan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menentukan siapa saja yang berhak membeli LPG 3 Kg.

Data penerima akan mengacu pada basis data tunggal BPS, sementara teknis pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut setelah pengesahan APBN.

Menurutnya, LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4, atau sekitar 40 persen kelompok penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

“Jadi, yang ada di desil 8, 9, dan 10 jangan lagi pakai LPG subsidi. Saya kira mereka punya kesadaran untuk tidak mengambil hak masyarakat kecil,” tegasnya.

Subsidi Energi di RAPBN 2026

Berdasarkan Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi energi.

Tiga sektor utama yang mendapat subsidi adalah listrik, LPG 3 Kg, dan BBM.

Subsidi listrik diberikan bagi pelanggan dengan daya 450-900 VA, mencapai Rp 104,64 triliun atau naik 17,5 persen dari tahun sebelumnya.

Subsidi LPG 3 Kg serta BBM tertentu mendapat anggaran sebesar Rp 105,4 triliun, dengan rincian Rp 25,1 triliun untuk BBM dan Rp 80,3 triliun khusus untuk LPG 3 Kg. (Disway/idr)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline3 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle4 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang5 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional7 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle8 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional9 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline9 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline11 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle12 jam lalu