Tahun Depan, Beli LPG 3 Kg Wajib Gunakan NIK KTP

JAKARTA - Mulai tahun depan, masyarakat diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli LPG 3 Kg atau yang dikenal dengan gas melon.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/8/2025).
“Ya, tahun depan berlaku. Jadi, masyarakat mampu sebaiknya tidak lagi memakai LPG 3 Kg. Saya yakin kelompok menengah ke atas punya kesadaran untuk itu,” ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan, pemerintah akan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menentukan siapa saja yang berhak membeli LPG 3 Kg.
Data penerima akan mengacu pada basis data tunggal BPS, sementara teknis pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut setelah pengesahan APBN.
Menurutnya, LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4, atau sekitar 40 persen kelompok penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
“Jadi, yang ada di desil 8, 9, dan 10 jangan lagi pakai LPG subsidi. Saya kira mereka punya kesadaran untuk tidak mengambil hak masyarakat kecil,” tegasnya.
Subsidi Energi di RAPBN 2026
Berdasarkan Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi energi.
Tiga sektor utama yang mendapat subsidi adalah listrik, LPG 3 Kg, dan BBM.
Subsidi listrik diberikan bagi pelanggan dengan daya 450-900 VA, mencapai Rp 104,64 triliun atau naik 17,5 persen dari tahun sebelumnya.
Subsidi LPG 3 Kg serta BBM tertentu mendapat anggaran sebesar Rp 105,4 triliun, dengan rincian Rp 25,1 triliun untuk BBM dan Rp 80,3 triliun khusus untuk LPG 3 Kg. (Disway/idr)
