Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

TikTok Menggugat Pemerintah AS Protes Atas Upaya Pemblokiran

F
Fahrizal Abdul MEditor: Fahrizal Abdul M
|22:48 WIB
Bagikan:
TikTok Menggugat Pemerintah AS Protes Atas Upaya Pemblokiran
TikTok melakukan gugatan pada pemerintah AS akibat upaya pemblokiran. (ilustrasi freepik)

PasundanEkspres - TikTok telah mengambil tindakan hukum terhadap pemerintah Amerika Serikat sebagai tanggapan terhadap undang-undang baru yang mengharuskan penjualan platform video pendek tersebut oleh perusahaan induknya, ByteDance, atau risiko diblokir di Amerika Serikat. Gugatan tersebut menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh Kongres AS bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.

TikTok juga mengklaim bahwa divestasi yang diminta oleh undang-undang tersebut tidaklah praktis, sementara implementasinya akan mengakibatkan pemblokiran aplikasi pada 19 Januari 2025.

Dalam pernyataannya, TikTok menyoroti bahwa ini adalah pertama kalinya dalam sejarah bahwa Kongres AS mengesahkan undang-undang yang secara permanen melarang suatu platform untuk menyediakan ruang berpendapat di tingkat nasional, serta menghambat partisipasi warga negara dalam komunitas online yang berskala global.

Gugatan ini datang setelah dua minggu Presiden AS, Joe Biden, menandatangani undang-undang yang dikenal sebagai Protecting Americans From Foreign Adversary Controlled Applications Act.

Undang-undang tersebut memberi ByteDance waktu hingga 19 Januari 2025 untuk menjual TikTok, jika tidak, aplikasi tersebut akan dilarang di semua toko aplikasi di AS. Alasan utama di balik desakan pemerintah AS untuk penjualan TikTok adalah kekhawatiran akan akses pemerintah China terhadap data pengguna AS.

Namun, TikTok menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan penyalahgunaan data oleh pemerintah China.

TikTok juga menegaskan bahwa penjualan aplikasi tersebut bukanlah pilihan yang realistis karena melibatkan transfer besar-besaran kode dari ByteDance ke pihak pembeli baru, sementara pemerintah China tidak akan menyetujui penjualan tersebut jika algoritma aplikasi ikut dijual.

Ketika pemerintah AS sebelumnya mencoba memblokir TikTok di bawah pemerintahan Donald Trump, TikTok sempat mempertimbangkan opsi kemitraan dengan perusahaan-perusahaan seperti Walmart, Microsoft, dan Oracle untuk menjalankan operasi di AS, tetapi usaha tersebut tidak berhasil. Sekarang, TikTok lebih memilih pemblokiran aplikasinya daripada dijual.

TikTok telah mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menyatakan bahwa undang-undang yang diberlakukan oleh pemerintahan Biden melanggar Konstitusi AS. Mereka juga meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah yang melarang Jaksa Agung AS dari menerapkan undang-undang tersebut.

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline10 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle11 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang12 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional14 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle15 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional16 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline17 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline18 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle19 jam lalu