Update Kasus LPDP Dwi Sasetyaningtyas, Suami Arya Iwantoro Terancam Kembalikan Dana Beasiswa hingga Rp7,7 Miliar!

PASUNDAN EKSPRES.ID – Kontroversi alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas (DS) memasuki babak baru dengan sorotan tajam pada suaminya, Arya Pamungkas Iwantoro.
Sebuah laporan video pendek viral menyoroti potensi pengembalian dana beasiswa fantastis mencapai Rp7,7 miliar untuk studi S2 dan S3 Arya di Universitas Utrecht, Belanda, karena dugaan belum memenuhi kewajiban pengabdian pasca-lulus (aturan 2N+1 tahun di Indonesia).
Video berjudul "Bikin Kaget! Suami Dwi Sasetyaningtyas Terancam Kembalikan Beasiswa LPDP Rp7,7 Miliar", seperti dikutip iNews 26/02, menjelaskan bahwa polemik bermula dari unggahan Dwi yang menyatakan “Cukup aku aja yang WNI, anakku jangan” sambil memamerkan status British Citizen anak keduanya.
Hal ini memicu kemarahan publik, teguran dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan respons resmi LPDP.
Menkeu Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa (23/2/2026) mengonfirmasi komunikasi dengan Dirut LPDP dan Arya, di mana Arya menyatakan kesediaan mengembalikan dana beserta bunga.
Namun, estimasi nilai bervariasi antar sumber, beberapa media menyebut sekitar Rp2–2,5 miliar (untuk biaya kuliah, hidup, tunjangan, dll.), sementara laporan terbaru menaikkan angka hingga Rp7,7 miliar termasuk komponen lengkap studi doktoral dan akumulasi bunga.
LPDP masih melakukan perhitungan resmi.
LPDP telah memanggil Arya untuk klarifikasi status pengabdiannya.
Dirut LPDP mengungkap data lebih luas: dari penelusuran >600 awardee, ada 44 orang mangkir/tidak kembali ke Indonesia, 8 orang sudah disanksi pengembalian dana, dan 36 lainnya dalam proses.
Kasus ini disebut membuka “borok” pengawasan alumni LPDP.
Dwi sendiri telah menyelesaikan kewajiban pasca-S2 (lulus 2017 dari Delft University of Technology) dan tidak lagi terikat kontrak.
Ia membantah tudingan kabur atau menghina negara, menegaskan masih bayar pajak di Indonesia, dan menyebut kritik sebagai “fitnah tanpa bukti”.
Dwi sempat meminta maaf terbuka atas unggahan yang lahir dari “kecewa dan frustrasi pribadi”.
Purbaya menegaskan ancaman blacklist permanen bagi yang bersangkutan, mencegah mereka bekerja di instansi pemerintah.
Ia menekankan dana LPDP dari pajak rakyat dan utang negara, sehingga sikap tidak patriotik tidak dapat ditolerir.
Beberapa pejabat seperti Wamen Stella dan Komisi X DPR ikut menyoroti perlunya evaluasi seleksi dan pengawasan awardee.
