Viral Sejumlah Indomaret Tutup pada 31 Mei dan 1 Juni, Ada Apa?

PASUNDANEKSPRES.ID - Kabar sejumlah minimarket Indomaret tutup selama dua hari pada 31 Mei dan 1 Juni ramai diperbincangkan netizen di media sosial.
Dalam pemberitahuan yang disampaikan, bahwa pada 31 Mei dan 1 Juni 2026 Indomaret tidak beroperasi dan akan buka kembali pada 2 Juni 2026.
"Kami sampaikan kepada seluruh konsumen setia, Indomaret tutup operasional 31 Mei & 1 Juni 2026. Buka kembali Selasa, 2 Juni 2026," tulis pengumuman yang beredar.
Kondisi ini membuat sejumlah warga kebingungan lantaran minimarket tersebut selalu buka setiap harinya, namun mendadak tutup selama dua hari.
Sejumlah netizen di media sosial ramai menanggapi hal tersebut yang juga mengalami hal yang sama di sejumlah daerah di Indonesia.
Ini Alasan Penutupan Gerai Indomaret pada 31 Mei dan 1 Juni
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pekerja Nasional (DPP SPN) Iwan Kusnawan menjelaskan, penutupan gerai ini terjadi sebagai tindak lanjut kesepakatan antara pekerja dan pihak Indomaret.
Kedua pihak sepakat bahwa karyawan yang menolak masuk di tanggal libur nasional, maka tidak diwajibkan masuk.
"Jadi sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat akan melakukan perundingan ulang dan sudah disepakati juga bahwa bagi karyawan yang menolak untuk masuk di tanggal libur nasional, tetap tidak diwajibkan masuk dan mereka libur seperti biasa," jelas Iwan pada Minggu (31/5), dikutip dari Detikcom.
Sementara itu, bagi karyawan yang masuk di hari libur nasional, maka harus diperhitungkan sebagai lembur sesuai peraturan yang berlaku.
Iwan menyebut, gerai ditutup karena tidak ada karyawan yang masuk kerja saat libur nasional.
"Jadi gerai ditutup karena tidak ada karyawan yang masuk kerja di saat libur nasional. Kalau jumlahnya saya belum mendapat laporan resmi tapi data yang disampaikan pihak manajemen Indomarco itulah datanya," ujarnya.
Sebelumnya, manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) bersama serikat pekerja SPN dan SPMI menyepakati lima poin kesepakatan terkait upah kerja hari libur nasional pada Selasa (26/6).
Berikut lima poin kesepakatan bersama:
1. Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29 dan 30 Juni 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/ serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang.
2. Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.
3. Manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/ serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.
4. Untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026, Manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya.
5. Manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026.
(inm)
