Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Jadi Tersangka Kasus Narkoba Jeixy Kini Bukan Lagi Pro Player Aura Esports

F
Fahrizal Abdul MEditor: Fahrizal Abdul M
|21:52 WIB
Bagikan:
Jadi Tersangka Kasus Narkoba Jeixy Kini Bukan Lagi Pro Player Aura Esports
Terjerat kasus narkoba Jeixy kini bukan lagi pro player Aura Esports. (Foto: Instagram @aura.jeixy)

PasundanEkspres - Jeixy, yang sebelumnya dikenal sebagai pemain profesional di dunia esports, kini terlibat dalam kasus narkoba bersama dengan Chandrika Chika, seorang selebgram terkenal, dan empat individu lainnya. Saat ini, Jeixy beralih profesi menjadi seorang streamer game tanpa afiliasi dengan tim esports manapun.

Aura Esports, tim terakhir tempat Jeixy bermain, mengonfirmasi bahwa Jeixy sudah tidak lagi menjadi bagian dari tim sejak tahun 2023. Mereka menegaskan bahwa tindakan Jeixy tidak terkait dengan Aura Esports.

"Kami ingin mengklarifikasi bahwa Jeixy sudah tidak lagi terikat kontrak sebagai pemain atau talenta dari Aura Esports sejak tahun 2023. Tindakan dan perilakunya tidak mencerminkan brand atau organisasi Aura Esports," kata pernyataan resmi Aura seperti yang dikutip oleh PasundanEkspres dari akun Instagram resmi mereka pada Rabu (24/4/2024).

Jeixy dan lima orang lainnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, menyatakan bahwa keenam tersangka telah ditetapkan," ujar Rezka di kantor polisi pada Selasa (23/4) malam.

Kelompok ini terdiri dari AT (24), MJ (22), AMO (22), Chandrika Chika alias CK (20), BB (25), dan mantan pemain pro Jeixy alias AJ (27).

Polisi mengungkapkan bahwa penggunaan ganja di lingkaran mereka dianggap sebagai hal yang biasa. Mereka menjelaskan bahwa penggunaan narkoba tersebut tidak ada tujuan tertentu seperti doping.fo

"Karena pergaulan mereka sering menggunakan narkoba, hal ini dianggap lumrah bagi mereka," tambahnya.

Rezka menjelaskan bahwa mereka menggunakan ganja cair yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Barang bukti yang disita termasuk satu pod rokok elektronik yang berisi cairan ganja atau THC.

"Pod liquid ini digunakan secara bergantian," tambahnya.

Lebih lanjut, Reza menyebut bahwa AT, MJ, AMO, dan Chika menggunakan ganja, sementara BB dan Jeixy menggunakan sabu.

Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara empat tahun.

Berita Terbaru

Cara Matikan Fitur Unduh Otomatis File di WhatsApp, Bisa Hemat Memori HP

Cara Matikan Fitur Unduh Otomatis File di WhatsApp, Bisa Hemat Memori HP

Lifestyle32 menit lalu
Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

Headline1 jam lalu
Dalam Dua Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat dan Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat

Dalam Dua Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat dan Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat

Nasional2 jam lalu
Deklarasi Damai Pilkades Subang, Kapolres: Beda Pilihan, Persaudaraan Harus Tetap Terjaga

Deklarasi Damai Pilkades Subang, Kapolres: Beda Pilihan, Persaudaraan Harus Tetap Terjaga

Headline2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Wabup Subang Agus Masykur Dorong Pemuda Jadi Pelopor Perubahan dan Manfaatkan Peluang Pembangunan

Wabup Subang Agus Masykur Dorong Pemuda Jadi Pelopor Perubahan dan Manfaatkan Peluang Pembangunan

Headline2 jam lalu
Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Laut Bercerita, Angkat Perjuangan Aktivis Mahasiswa

Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Laut Bercerita, Angkat Perjuangan Aktivis Mahasiswa

Lifestyle2 jam lalu
600 Truk Disiapkan, Peluncuran Program Gentengisasi di Majalengka Libatkan 34 UMKM

600 Truk Disiapkan, Peluncuran Program Gentengisasi di Majalengka Libatkan 34 UMKM

Nasional3 jam lalu
Kasus ISPA Akibat Karhutla Capai 333 Ribu, 75 Ribu di Antaranya Balita

Kasus ISPA Akibat Karhutla Capai 333 Ribu, 75 Ribu di Antaranya Balita

Nasional3 jam lalu
Mahasiswa Gelar Demo 28 Oktober 2026, Ini Daftar 5 Tuntutan Demo Hari Ini!

Mahasiswa Gelar Demo 28 Oktober 2026, Ini Daftar 5 Tuntutan Demo Hari Ini!

Nasional3 jam lalu
Diskon Tiket Libur Nataru 2026/2027 Segera Berlaku, Cek Jadwal dan Ketentuannya

Diskon Tiket Libur Nataru 2026/2027 Segera Berlaku, Cek Jadwal dan Ketentuannya

Nasional4 jam lalu