Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Penjelasan dan Implikasi Luran Tapera Bagi Pekerja

K
Kharisma AlfiEditor: Kharisma Alfi
|09:32 WIB
Bagikan:
Penjelasan dan Implikasi Luran Tapera Bagi Pekerja
Penjelasan dan Implikasi Luran Tapera Bagi Pekerja

PASUNDAN EKSPRES - Baru-baru ini, ketentuan mengenai kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan pekerja.

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Penjelasan dan Implikasi Luran Tapera Bagi Pekerja

Penjelasan Iuran Tapera

Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, iuran Tapera adalah dana simpanan peserta, yaitu pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Tujuannya adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Dana ini juga berfungsi melindungi kepentingan peserta.

Heru memastikan bahwa ketika masa kepesertaan berakhir, dana yang disetorkan oleh peserta, termasuk pokok dan hasil pengembangannya, akan dikembalikan.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," jelas Heru dalam keterangannya pada Senin (27/5/2024).

Manfaat Tapera untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Peserta Tapera yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera," ujar Heru.

Ketentuan Iuran Tapera

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, terdapat penjelasan tentang pengaturan kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

Adapun ketentuan iuran Tapera bagi pekerja adalah sebagai berikut:
  • Pekerja: Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Pekerja Mandiri: Setiap warga negara Indonesia yang bekerja tanpa bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Besaran Iuran

Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan besaran simpanan peserta sebagai berikut:

  • Pekerja: Iuran sebesar 3 persen dari gaji atau upah, di mana 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
  • Pekerja Mandiri: Iuran disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Implikasi bagi Pekerja

Ketentuan ini telah menimbulkan berbagai tanggapan di kalangan pekerja, mulai dari PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga pekerja swasta.

Beberapa pekerja merasa terbebani dengan tambahan potongan dari gaji mereka, sementara yang lain mengapresiasi upaya pemerintah untuk menyediakan solusi perumahan yang lebih terjangkau.

Dengan pemberlakuan PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah berusaha untuk memastikan bahwa setiap pekerja memiliki akses ke perumahan yang layak dan terjangkau melalui mekanisme Tapera.

Meskipun ada kekhawatiran tentang tambahan potongan gaji, manfaat jangka panjang dari program ini diharapkan dapat memberikan solusi perumahan yang berkelanjutan bagi seluruh peserta, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.

Bagi pekerja, penting untuk memahami ketentuan ini dan bagaimana iuran Tapera dapat berdampak pada kondisi keuangan mereka serta peluang yang disediakan oleh program ini untuk memiliki rumah yang layak.

Berita Terbaru

Cara Gunakan Fitur Bookmark Postingan Instagram dengan Mudah

Cara Gunakan Fitur Bookmark Postingan Instagram dengan Mudah

Lifestyle1 jam lalu
Daftar Drama Korea Tayang November 2026, Ada The Remarried Empress hingga Good Partner 2

Daftar Drama Korea Tayang November 2026, Ada The Remarried Empress hingga Good Partner 2

Lifestyle2 jam lalu
HP Infinix Terbaru 2026 dari Rp1 Jutaan hingga Rp12 Jutaan, Ini Daftarnya

HP Infinix Terbaru 2026 dari Rp1 Jutaan hingga Rp12 Jutaan, Ini Daftarnya

Lifestyle3 jam lalu
Rumah123 Ungkap Tren Rumah Tapak di Subang, Harga Penawaran Tembus Rp1,5 Miliar

Rumah123 Ungkap Tren Rumah Tapak di Subang, Harga Penawaran Tembus Rp1,5 Miliar

Lifestyle4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya Hapus Postingan Sumpah Pemuda di Instagram? Ini Informasi yang Beredar

Polda Metro Jaya Hapus Postingan Sumpah Pemuda di Instagram? Ini Informasi yang Beredar

Nasional4 jam lalu
Subang Fest Vol.15 Kembali Digelar Akhir Oktober, Gandeng Komunitas Otomotif

Subang Fest Vol.15 Kembali Digelar Akhir Oktober, Gandeng Komunitas Otomotif

Lifestyle5 jam lalu
Green Policing di Cidadap, Kapolsek Pagaden Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Green Policing di Cidadap, Kapolsek Pagaden Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Subang5 jam lalu
Daftar Lengkap HP OPPO Terbaru 2026, Cek Spesifikasi dan Harga Oktober

Daftar Lengkap HP OPPO Terbaru 2026, Cek Spesifikasi dan Harga Oktober

Lifestyle6 jam lalu
Angkat Kisah Aktivis 1998, Penonton Film Laut Bercerita Tembus 184 Ribu di Hari Pertama

Angkat Kisah Aktivis 1998, Penonton Film Laut Bercerita Tembus 184 Ribu di Hari Pertama

Lifestyle6 jam lalu
Pertamina Targetkan 500 Ribu Liter Minyak Jelantah untuk Bahan Baku Bioavtur

Pertamina Targetkan 500 Ribu Liter Minyak Jelantah untuk Bahan Baku Bioavtur

Nasional6 jam lalu