Kaleidoskop Purwakarta 2025: Sengketa Lahan SMPN 1 Babakancikao Dimenangkan Pemda

PASUNDANEKSPRES.ID - Sengketa lahan yang menimpa SMPN 1 Babakancikao akhirnya mencapai kepastian hukum pada 2025.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dan menegaskan lahan sekolah tersebut sah milik pemerintah daerah.
Putusan kasasi bernomor 4763K/PDT/2025 dibacakan pada Rabu (12/11/2025).
Dalam putusan tersebut, MA sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta tertanggal 10 Maret 2025 serta putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat tertanggal 21 Mei 2025 yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat, yakni 12 ahli waris H. Kartim bin Saipan.
Dengan putusan ini, status lahan SMPN 1 Babakancikao dinyatakan tetap berada di bawah kepemilikan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, menyambut putusan MA tersebut. Ia menegaskan bahwa kemenangan ini mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama bertahun-tahun membayangi aktivitas sekolah.
Menurut Om Zein, sengketa lahan SMPN 1 Babakancikao telah berlangsung jauh sebelum masa kepemimpinannya dan telah melalui proses hukum yang panjang.
Putusan Mahkamah Agung ini dinilai menjadi titik akhir sengketa sekaligus memberikan kepastian bagi pihak sekolah, tenaga pendidik, siswa, serta orang tua murid agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan tanpa gangguan hukum.
Kasus sengketa lahan SMPN 1 Babakancikao menjadi salah satu peristiwa hukum penting di Purwakarta sepanjang 2025.
Selain berdampak pada dunia pendidikan, perkara ini juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mempertahankan aset negara demi kepentingan publik.
