Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemkab Purwakarta Beri Waktu 35 Hari Pengosongan Kandang Ayam di Cibukamanah

M
MaldiansyahEditor: Asep
|08:00 WIB
Bagikan:
Pemkab Purwakarta Beri Waktu 35 Hari Pengosongan Kandang Ayam di Cibukamanah
Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui lintas perangkat daerah melaksanakan rapat klarifikasi terkait kegiatan usaha kandang ayam milik Aslet Silaban di Desa Cibukamanah.(Maldiansyah/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui lintas perangkat daerah melaksanakan rapat klarifikasi terkait kegiatan usaha kandang ayam milik Aslet Silaban di Desa Cibukamanah, bertempat di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta.

Rapat tersebut dihadiri unsur DPUTR Kabupaten Purwakarta, Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta, Bagian Hukum Kabupaten Purwakarta, DPMPTSP Kabupaten Purwakarta, DLH Kabupaten Purwakarta, serta pemilik usaha.

Dalam hasil rapat klarifikasi, disepakati bahwa pelaku usaha diberikan waktu pengosongan kandang dari kegiatan usaha sampai dengan panen selesai. Masa panen yang tersisa tercatat 35 hari kalender terhitung sejak berita acara ditandatangani.

Setelah panen selesai, kandang wajib dalam kondisi kosong dan bersih serta menghentikan seluruh kegiatan usaha komersial sampai seluruh proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menempuh penyelesaian perizinan persyaratan dasar berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Proses tersebut mulai berjalan sejak Kamis, 26 Februari 2026 lalu.

Plt Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan yang mengedepankan pembinaan namun tetap tegas.

"Kami tidak serta-merta menutup usaha yang sedang berjalan, tetapi memberikan kesempatan sampai masa panen selesai. Namun setelah itu, kegiatan usaha wajib dihentikan sementara sampai seluruh perizinan lengkap. Ini bentuk ketegasan sekaligus solusi," tegas Teguh kepada Pasundan Ekspres.

Ia menambahkan, setiap pelaku usaha di Kabupaten Purwakarta wajib mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta kenyamanan masyarakat sekitar.

"Kami ingin semua usaha berjalan legal dan tertib. Tidak ada yang dipersulit, tapi juga tidak ada yang dibiarkan melanggar aturan," pungkasnya.(mas/sep)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline8 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle9 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang10 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional12 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle13 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional14 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline15 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline16 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle17 jam lalu