Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemkab Purwakarta Beri Waktu 35 Hari Pengosongan Kandang Ayam di Cibukamanah

M
MaldiansyahEditor: Asep
|08:00 WIB
Bagikan:
Pemkab Purwakarta Beri Waktu 35 Hari Pengosongan Kandang Ayam di Cibukamanah
Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui lintas perangkat daerah melaksanakan rapat klarifikasi terkait kegiatan usaha kandang ayam milik Aslet Silaban di Desa Cibukamanah.(Maldiansyah/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui lintas perangkat daerah melaksanakan rapat klarifikasi terkait kegiatan usaha kandang ayam milik Aslet Silaban di Desa Cibukamanah, bertempat di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta.

Rapat tersebut dihadiri unsur DPUTR Kabupaten Purwakarta, Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta, Bagian Hukum Kabupaten Purwakarta, DPMPTSP Kabupaten Purwakarta, DLH Kabupaten Purwakarta, serta pemilik usaha.

Dalam hasil rapat klarifikasi, disepakati bahwa pelaku usaha diberikan waktu pengosongan kandang dari kegiatan usaha sampai dengan panen selesai. Masa panen yang tersisa tercatat 35 hari kalender terhitung sejak berita acara ditandatangani.

Setelah panen selesai, kandang wajib dalam kondisi kosong dan bersih serta menghentikan seluruh kegiatan usaha komersial sampai seluruh proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menempuh penyelesaian perizinan persyaratan dasar berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Proses tersebut mulai berjalan sejak Kamis, 26 Februari 2026 lalu.

Plt Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan yang mengedepankan pembinaan namun tetap tegas.

"Kami tidak serta-merta menutup usaha yang sedang berjalan, tetapi memberikan kesempatan sampai masa panen selesai. Namun setelah itu, kegiatan usaha wajib dihentikan sementara sampai seluruh perizinan lengkap. Ini bentuk ketegasan sekaligus solusi," tegas Teguh kepada Pasundan Ekspres.

Ia menambahkan, setiap pelaku usaha di Kabupaten Purwakarta wajib mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta kenyamanan masyarakat sekitar.

"Kami ingin semua usaha berjalan legal dan tertib. Tidak ada yang dipersulit, tapi juga tidak ada yang dibiarkan melanggar aturan," pungkasnya.(mas/sep)

Berita Terbaru

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline43 menit lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga1 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline1 jam lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline1 jam lalu
ADVERTISEMENT
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle1 jam lalu
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle2 jam lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle3 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat4 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Headline4 jam lalu
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional12 jam lalu