Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polres Purwakarta Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Berhasil Amankan 1.110 Liter

M
MaldiansyahEditor: Asep
|19:12 WIB
Bagikan:
Polres Purwakarta Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Berhasil Amankan 1.110 Liter
SOLAR SUBSIDI: Satreskrim Polresta Purwakarta berhasil mengamankan  1.110 liter atau sekitar 1,1 ton solar bersubsidi dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM). Maldiansyah/Pasundan Ekspres

PURWAKARTA-Sebanyak 1.110 liter atau sekitar 1,1 ton solar subsidi diamankan Satreskrim Polres Purwakarta dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM). Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (43) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan perdagangan yang diduga melanggar hukum.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara menyampaikan pengungkapan itu dalam konferensi pers di lobi Gedung Satreskrim Polres Purwakarta, Jalan Veteran Nomor 408, Kecamatan Purwakarta. Kasus ini bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu, personel Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Purwakarta tengah melaksanakan patroli di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Solar Subsidi Disimpan Dalam Galon

Petugas kemudian mendapati sebuah mobil Mitsubishi Colt pikap yang bagian muatannya tertutup terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut solar yang disimpan dalam 74 galon berkapasitas masing-masing 15 liter.

Dari pemeriksaan itu, polisi mengamankan total 1.110 liter solar bersubsidi. Jumlah tersebut diduga akan dibawa untuk diperjualbelikan kembali di wilayah Kabupaten Subang. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan, AM mengaku membeli solar tersebut dari sejumlah sopir truk dengan harga Rp6.700 per liter. Polisi menduga pengangkutan dan perdagangan BBM itu dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan.

Selain BBM, petugas turut mengamankan satu unit Mitsubishi Colt T120 SS pikap warna hitam bernomor polisi F-8123-FU tahun 2008 beserta satu lembar STNK kendaraan. Seluruh barang bukti dibawa ke Polres Purwakarta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, dengan penerapannya bergantung pada unsur tindak pidana yang terbukti.

Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam,  menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga distribusi energi agar sesuai peruntukannya dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya tersebut dengan mematuhi ketentuan terkait pembelian, pengangkutan, dan perdagangan BBM bersubsidi serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari praktik perdagangan BBM bersubsidi yang tidak sesuai aturan. "BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan pihak yang berhak sesuai ketentuan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian, pengangkutan, maupun penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. Apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum," ujar IPTU Tini Yutini.

Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tertib dan tepat sasaran. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya mencegah penyalahgunaan subsidi, tetapi juga mendukung perlindungan kepentingan masyarakat luas.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan indikasi pelanggaran.(mas/sep)

Berita Terbaru

Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp 159 Juta dalam 60 Hari

Bandung Barat21 menit lalu
Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Dede Hidayat, Cakades Cijambe Nomor 4 Usung Visi Cijambe Bermartabat

Subang27 menit lalu
Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Panitia Pilkades Cibogo Segera Tetapkan DPS

Subang30 menit lalu
BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

BAZNAS dan BPBD Subang Bersinergi, Perkuat Penanganan Bencana dan Bantuan Kemanusiaan

Subang42 menit lalu
ADVERTISEMENT
Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Manfaatkan Waktu Istirahat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang Bermain Bola Bersama Siswa SDN Bukanagara

Subang48 menit lalu
Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Pemkab Karawang Lepas 689 Atlet Kontingen Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026

Karawang48 menit lalu
Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Transparansi BUMDes jadi Sorotan, Warga Desa Sawangan Pertanyakan Dukungan Desa kepada PT CMM

Subang55 menit lalu
Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Siapkan BUMD Kembangkan Sumur Migas Haur Gede, Pemkab Karawang Targetkan MoU dengan Pertamina  2027

Karawang55 menit lalu
SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

SMK PGRI Subang Buka Peluang Kerja di Luar Negeri, Buka Pelatihan Bahasa Mulai dari Siswa Kelas X

Subang57 menit lalu
Polres Purwakarta Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Berhasil Amankan 1.110 Liter

Polres Purwakarta Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Berhasil Amankan 1.110 Liter

Purwakarta1 jam lalu