Satgas Gakkum Ops Ketupat Lodaya 2026 Amankan Terduga Pelaku KDRT

PURWAKARTA-Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) Operasi Ketupat Lodaya 2026 Polres Purwakarta mengamankan seorang terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (16/3/2026).
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi mengatakan, pihaknya merespons cepat laporan dugaan KDRT.
"Kami menerima laporan dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP pada pukul 14.30 WIB di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta," kata Enjang.
Peristiwa dugaan KDRT tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di depan sebuah salon di Jalan Raya Cibatu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku berinisial G diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial S, yang merupakan istrinya.
Dari kronologis kejadian, terduga pelaku diduga melakukan pemukulan sebanyak beberapa kali yang mengenai bagian wajah korban, hingga mengakibatkan luka lebam pada bagian mata dan bibir.
"Aksi tersebut dipicu oleh emosi pelaku yang merasa kesal karena korban tidak memberikan kabar saat berada di luar rumah," ujar Enjang.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, sambungnya, petugas segera melakukan serangkaian langkah, antara lain, menerima laporan dan melakukan interogasi terhadap pihak terkait.
"Hingga akhirnya kami mengamankan terduga pelaku guna proses lebih lanjut. Saat diamankan, terduga pelaku dalam kondisi sehat," ucapnya.
Enjang menegaskan bahwa pihaknya akan selalu sigap dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tindak kekerasan.
“Polres Purwakarta berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. Setiap bentuk kekerasan, termasuk dalam lingkup rumah tangga, menjadi perhatian serius kami dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan humanis tetap dikedepankan dalam setiap penanganan perkara, termasuk memperhatikan kondisi korban serta situasi yang berkembang di masyarakat.
“Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan cara yang bijak dan tidak menggunakan kekerasan,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, korban juga telah membuat pernyataan tidak akan melanjutkan laporan atas peristiwa yang dialaminya.
Meski demikian, Polres Purwakarta tetap melakukan langkah-langkah kepolisian sebagai bagian dari respons terhadap informasi yang beredar di masyarakat.(add)
