Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejari, Om Zein Komitmen Penerapan Restoratif Justice

A
Adam SumartoEditor: Asep
|09:15 WIB
Bagikan:
Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejari, Om Zein Komitmen Penerapan Restoratif Justice
PENANDATANGANAN: Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzen menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri sebagai komitmen untuk menerapkan konsep Restorative Justice melalui pidana kerja sosial. Adam Sumarto/Pasundan Ekspres

Dorong Pembaharuan Sosial dan Ekonomi di Akar Rumput

PASUNDANEKSPRES.ID - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzen menghadiri Penandatanganan MoU Kajati dan Gubernur Jawa Barat serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, bertempat di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Dikonfirmasi terkait penandatanganan PKS tersebut, Om Zein, panggilan akrab bupati, mengatakan, ini adalah komitmen untuk menerapkan konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui pidana kerja sosial, yang merupakan bagian dari semangat pembaharuan dalam KUHP 2023. "Pidana kerja sosial memungkinkan pelaku tindak pidana ringan untuk menjalani hukuman berupa pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat," kata Om Zein kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Om Zein juga menyampaikan pandangan Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi yang melihat penandatanganan MoU dan PKS ini sebagai peluang untuk mendorong pembaharuan sosial dan ekonomi di tingkat akar rumput. "Pak Gubernur menyampaikan dua aspek penting yang sejalan dengan implementasi pidana kerja sosial yaitu penciptaan lapangan kerja padat karya dan peningkatan layanan publik seperti tempat pengaduan yang disediakan pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Senin (3/11/2025), KDM melakukan kunjungan kerja penting ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta. Ini menandai komitmen kuat untuk memperkuat program Restorative Justice di seluruh Jawa Barat.

Saat itu, KDM menjelaskan bahwa kunjungannya ini merupakan bagian dari persiapan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan pemerintah daerah. "MoU ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan Restorative Justice di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat, sehingga masalah hukum di masyarakat bisa diselesaikan secara sosial dan berkeadilan," ucap KDM.

Ia menambahkan bahwa skema Restorative Justice tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek sosial, ekonomi, dan pemulihan kehidupan warga yang terlibat dalam perkara ringan. "Misalnya, kasus pencurian kecil karena alasan ekonomi, setelah proses hukum selesai, pemerintah wajib hadir membantu memulihkan kondisi sosial keluarganya. Ada program pendampingan dari Balai Pengaduan di tingkat kabupaten dan kota," katanya.

Sebagai contoh, lanjutnya, warga yang telah menjalani proses pidana karena motif ekonomi akan mendapatkan pendampingan saat kembali ke masyarakat. "Mereka akan dibekali dengan kebutuhan pokok, uang saku, dan bahkan diarahkan untuk menjadi petugas kebersihan di lingkungan kabupaten atau provinsi sebagai bentuk rehabilitasi sosial," ujar KDM.(add/sep)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline8 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle9 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang10 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional12 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle13 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional14 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline14 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline16 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle17 jam lalu