Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejari, Om Zein Komitmen Penerapan Restoratif Justice

A
Adam SumartoEditor: Asep
|09:15 WIB
Bagikan:
Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejari, Om Zein Komitmen Penerapan Restoratif Justice
PENANDATANGANAN: Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzen menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri sebagai komitmen untuk menerapkan konsep Restorative Justice melalui pidana kerja sosial. Adam Sumarto/Pasundan Ekspres

Dorong Pembaharuan Sosial dan Ekonomi di Akar Rumput

PASUNDANEKSPRES.ID - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzen menghadiri Penandatanganan MoU Kajati dan Gubernur Jawa Barat serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, bertempat di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Dikonfirmasi terkait penandatanganan PKS tersebut, Om Zein, panggilan akrab bupati, mengatakan, ini adalah komitmen untuk menerapkan konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui pidana kerja sosial, yang merupakan bagian dari semangat pembaharuan dalam KUHP 2023. "Pidana kerja sosial memungkinkan pelaku tindak pidana ringan untuk menjalani hukuman berupa pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat," kata Om Zein kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Om Zein juga menyampaikan pandangan Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi yang melihat penandatanganan MoU dan PKS ini sebagai peluang untuk mendorong pembaharuan sosial dan ekonomi di tingkat akar rumput. "Pak Gubernur menyampaikan dua aspek penting yang sejalan dengan implementasi pidana kerja sosial yaitu penciptaan lapangan kerja padat karya dan peningkatan layanan publik seperti tempat pengaduan yang disediakan pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Senin (3/11/2025), KDM melakukan kunjungan kerja penting ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta. Ini menandai komitmen kuat untuk memperkuat program Restorative Justice di seluruh Jawa Barat.

Saat itu, KDM menjelaskan bahwa kunjungannya ini merupakan bagian dari persiapan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan pemerintah daerah. "MoU ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan Restorative Justice di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat, sehingga masalah hukum di masyarakat bisa diselesaikan secara sosial dan berkeadilan," ucap KDM.

Ia menambahkan bahwa skema Restorative Justice tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek sosial, ekonomi, dan pemulihan kehidupan warga yang terlibat dalam perkara ringan. "Misalnya, kasus pencurian kecil karena alasan ekonomi, setelah proses hukum selesai, pemerintah wajib hadir membantu memulihkan kondisi sosial keluarganya. Ada program pendampingan dari Balai Pengaduan di tingkat kabupaten dan kota," katanya.

Sebagai contoh, lanjutnya, warga yang telah menjalani proses pidana karena motif ekonomi akan mendapatkan pendampingan saat kembali ke masyarakat. "Mereka akan dibekali dengan kebutuhan pokok, uang saku, dan bahkan diarahkan untuk menjadi petugas kebersihan di lingkungan kabupaten atau provinsi sebagai bentuk rehabilitasi sosial," ujar KDM.(add/sep)

Berita Terbaru

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional1 jam lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline2 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga2 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline2 jam lalu
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle3 jam lalu
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle4 jam lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle5 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat6 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Headline6 jam lalu