SUBANG-Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Subang bersama Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Ansor Kabupaten Subang mengutuk keras segala tindak kekerasan, pengrusakan, penganiayaan dan pengeroyokan yang di lakukan terhadap kyai NU dan anggota Banser asal Bekasi di Rengasdengklok, Karawang, pada Sabtu (10/08/24) lalu.
Ketua LBH PC GP Ansor Kabupaten Subang / Ketua Korwil LBH GP Ansor Jawa Barat Sadath M. Nur, SHI., MH mengatakan, tindakan persekusi tentunya sangat bertentangan dengan hukum dan pelakunya bisa diancam pidana.
Tegasnya, bahwa perbuatan persekusi itu dilarang dilakukan oleh siapapun. Apapun alasannya, aksi persekusi tak dibenarkan oleh hukum.
"Maka kami meminta hal ini perlu tindakan tegas dari pihak Kepolisian Polres Karawang untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku pengeroyokan dan pengrusakan terhadap kyai NU dan anggota banser tersebut, agar persoalan ini terang benderang untuk mengungkap motif yang sebenarnya," jelasnya dalam keterangan yang diterima Pasundan Ekspres.
Sadat mengatakan, siapapun pelakunya harus ditindak tegas, jika melakukan pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu.
"Saya juga mendukung penindakan tersebut untuk diusut tuntas sampai ke akar-akarnya oleh aparat kepolisian terhadap orang-orang yang telah melakukan perbuatan sewenang-wenang (persekusi)," bebernya.
Ketua LBH PC GP Ansor Kabupaten Subang juga meminta kepada seluruh Kader Gerakan Pemuda Ansor dan Banser Kabupaten Subang untuk tetap satu komando, tidak melakukan tindakan-tindakan provokatif dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan serta perbuatan yang dilarang oleh hukum.
"Mari kita kawal pengusutan kejadian ini sampai dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian dan di hukum sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Semua pihak harus menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus persekusi ini ke aparat penegak hukum," jelasnya.
Ketua LBH PC GP Ansor Kabupaten Subang ini mempercayai semua proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Karawang.
"Kami juga mengingatkan agar proses penyelidikan atas kasus persekusi juga dilakukan dengan transparan, adil dan terbuka. Penindakan tegas harus dilakukan kepada mereka yang memang terbukti bersalah melakukan persekusi tersebut," pungkasnya.(ysp)