SUBANG - Penjabat Bupati Subang Drs. M. Ade Afriandi, M.T., memimpin Apel Pagi bersama seluruh ASN Lingkup Pemda Subang, bertempat di Halaman Kantor Bupati Subang. Kamis (23/1/25).
Pada Apel perdana yang dipimpin oleh Kang Ade -sapaan akrab Pj Bupati Subang- tersebut, disampaikan bahwa, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024, Kabupaten Subang memperoleh nilai 93,12 (zona hijau).
Pada kesempatan tersebut diserahkan berbagai penghargaan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah,
Diantaranya adalah penghargaan penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik) tahun 2024 dari Ombudsman RI, yang diberikan kepada:
1. Puskesmas Rawalele, dengan nilai 97,67 kategori A, zona hijau, opini kualitas tertinggi
2. Puskesmas Cikalapa, dengan nilai 96,21 kategori A, zona hijau, opini kualitas tertinggi
3. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dengan nilai 94,80 kategori A, zona hijau, opini kualitas tertinggi
4. Dinas Kesehatan, dengan nilai 93,65 kategori
A, zona hijau, opini kualitas tertinggi
5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan nilai 90,86 kategori A, zona hijau, opini kualitas tertinggi
6. Dinas sosial dengan nilai 90,78 kategori A, zona hijau, opini kualitas tertinggi
7. Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dengan nilai 87,85 kategori A, zona hijau, opini kualitas tertinggi.
Selanjutnya, berdasarkan SK dari Kemenpan RB nomor 659 tahun 2024 tentang hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) pada lingkup pemerintah daerah tahun 2024, Kabupaten Subang memperoleh nilai 4,53 dengan kategori A.
Akan hal tersebut, diserahkan pula penghargaan kepada tiga unit locus evaluasi PEKPPP, yang diberikan kepada:
1. Rumah sakit umum daerah dengan nilai indeks pelayanan publik 4,75 dengan kategori A
2. Dinas pendudukan dan pencatatan sipil dengan nilai indeks pelayanan publik 4,58 dengan kategori A
3. Dinas sosial dengan nilai indeks pelayanan publik 4,27 dengan kategori A.
Selain itu juga diserahkan Penghargaan dalam penilaian sinergitas kinerja Kecamatan tahun 2024 yang diberikan kepada:
1. Terbaik satu Kecamatan Serang panjang
2. Terbaik dua Kecamatan tanjungsiang
3. Terbaik tiga Kecamatan Subang.
Selain itu, dilaksanaka pula penandatanganan Perjanjian Kinerja serta penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dilaksanakan oleh para kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Subang.
Dalam amanatnya, Pj. Bupati Subang, Kang Ade menyampaikan bahwa perjanjian kinerja 2025 merupakan langkah awal implementasi program dan kegiatan pemerintah daerah, sehingga kedepannya diharapkan mampu mewujudkan manajemen pemerintahan yang yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi kepada hasil.
"Perjanjian kinerja merupakan bagian dari penyelenggaraan sistem akuntabilitas instansi pemerintah atau SAKIP, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (LKIP), dimana perjanjian kinerja terdapat dalam bab II sebagai perencanaan kinerja." Ucapnya.
Kang Ade juga mengapresiasi setiap ASN yang telah berupaya keras sehingga penilaian laporan kinerja instansi pemerintah (LKIP) Pemerintah Kabupaten Subang mendapat predikat “B” (BAIK) dengan nilai 68,01 atau naik 0,69 point dari tahun sebelumnya dengan nilai 68,32,
"Terimakasih, jangan berpuas hati, mari terus kita tingkatkan." Ajaknya.
Selain sebagai tolak ukur kinerja, Kang Ade juga menjelaskan bahwa perjanjian kinerja dapat dijadikan sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran pada perangkat daerah,
"Untuk itu komitmen ini, akan saya jadikan acuan untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan kemajuan kinerja pimpinan perangkat daerah dalam mewujudkan target yang telah ditanda-tangani," ucapnya.
Selanjutnya, terkait dengan berbagai penghargaan yang diberikan pada apel tersebut, Kang Ade menjelaskan bahwa penghargaan merupakan bentuk apresiasi dan penyemangat dalam berkinerja, namun bukan berarti harus merasa puas dengan penghargaan yang telah diterima, sebab bagi masyarakat, hal utama yang mereka harapkan adalah adanya pelayanan yang prima, cepat, telat dan terbebas dari pungli serta gratifikasi,
"Yang harus kita ingat adalah masyarakat kita tidak mengharapkan penghargaan yang diterima oleh pemerintah daerah, masyarakat kita berharap pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakatnya lebih cepat, lebih tepat, dan tentu tidak ada istilah pungli, gratifikasi, ataupun hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan undang-undang ataupun peraturan lainnya," paparnya. (rls)