Daerah

1.288 PPK dan PPS Segera Dirumahkan, KPU Apresiasi Kinerja

KPUD Purwakarta
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta segera "merumahkan" 1.288 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang telah bekerja saat Pilkada 2024 berlangsung. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES

 

PURWAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta segera "merumahkan" 1.288 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah bekerja saat Pilkada 2024 berlangsung.

"Benar, pada 27 Januari 2025 masa kerja mereka sebagai penyelenggara pemilu habis. Otomatis, semuanya dirumahkan," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos kepada wartawan, Sabtu (25/1).

Disebutkannya, PPK dan PPS atau penyelenggara pemilu adhok, telah bekerja selama delapan bulan, yakni sejak Juni 2024. 

Panitia adhok, sambungnya, bekerja saat berlangsungnya tahapan Pilkada,  dimulai pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara.

"Saat ini, tahapan Pilkada tersebut sudah selesai. Dengan begitu, selesai juga tugas mereka. Jujur, kami senang tahapan pilkada tuntas, tapi juga sedih, karena harus berpisah dengan teman-teman adhok yang telah berdedikasi, kompak bekerja sama sepenuh hati dan maksimal," ujar Binos.

Terbukti, lanjutnya, karena kinerja baik mereka, tahapan Pilkada Purwakarta 2024 berjalan baik. Dari awal sampai akhir. Nyaris tidak ada persoalan berarti alias kondusif. Capaian angka partisipasi pemilih juga cukup bagus, 73,90 persen. Peringkat kelima tertinggi di Jawa Barat. 

"Karenanya, kami haturkan banyak terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya untuk teman-teman adhok. Mohon maaf, jika selama bekerja sebagai penyelenggara ada hal kurang berkenan. Mudah-mudahan, Pemilu maupun Pilkada berikutnya, bisa jadi momentum pertemuan kembali mengulang sukses," ucap Binos.

Diketahui, PPK di setiap kecamatan berjumlah lima orang anggota dibantu petugas sekretariat tiga orang, sehingga total delapan orang per kecamatan. 

Sedangkan PPS tiap desa berjumlah tiga orang dibantu staf sekretariat tiga orang, totalnya ada enam orang. Sementara untuk 10.234 petugas KPPS yang bekerja di tiap TPS, sudah lebih dulu dipurnatugaskan karena masa kerjanya hanya satu bulan.(add)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua