Pelaku Produksi Tembakau Sintetis di Subang Terancam 20 Tahun Penjara

Tiga pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti diamakan di Satnarkoba Polres Subang.(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)
SUBANG-Dua pengedar narkoba jenis tembakau sintetis dan sabu berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Subang dalam dua pengungkapan berbeda, Senin (4/8/2025).
Salah satu pelaku bahkan diketahui memproduksi sendiri tembakau sintetis untuk diedarkan secara daring.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Marsinu, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku berinisial WDS (28) dan TP (26).
"Dari lokasi, kami mengamankan 24 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram brutto, 6 paket sabu seberat 1,46 gram brutto, satu timbangan digital, satu unit handphone Android, serta satu sepeda motor Honda Scoopy," terangnya.
BACA JUGA: Pesona Desa Wisata Cibuluh, Dari Festival Tujuh Sungai hingga Budaya Masyarakat di Subang
Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial MF dan MR yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap keduanya.
Pengungkapan kedua, lanjut Dony, dilakukan lebih awal pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah di Kampung Sarengseng, Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi. Di lokasi tersebut, petugas menangkap pelaku berinisial WA (19).
"Pelaku WA diduga memproduksi sendiri tembakau sintetis. Dari tangan pelaku kami sita 22 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram brutto, satu paket tembakau hijau, perangkat produksi seperti mikrotube, sendok plastik, mangkuk, satu timbangan digital, dan satu handphone Android," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WA memasarkan hasil produksinya melalui akun Instagram bernama Elepen4th 1nd, yang kini juga tengah didalami penyidik.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 113 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Polres Subang berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkoba serta membongkar jaringan di atasnya. Ini adalah bagian dari upaya kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," pungkasnya.(cdp/sep)