Nikita Mirzani Bersikeras Putar Rekaman Dugaan Pengaturan Sidang, Siap Tindakan Mandiri Jika Tak Diizinkan

Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi
PASUNDAN EKSPRES - Pekan lalu, terjadi ketegangan dalam proses hukum yang melibatkan artis Nikita Mirzani.
Ia menolak kembali ke rumah tahanan dan menolak mengenakan rompi tahanan sebelum rekaman terkait dugaan pengaturan sidang oleh Reza Gladys diputar di persidangan.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa kliennya akan kembali mengajukan permintaan agar rekaman tersebut diputar dalam sidang mendatang.
“Dalam sidang berikutnya, Nikita Mirzani akan meminta agar rekaman itu kembali diputar,” ujar Fahmi dalam konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
BACA JUGA: Konser dan Fan Meeting Kpop di Bulan Agustus 2025, Ada Baekhyun hingga Park Bo Gum
Fahmi menambahkan, permintaan ini didasari oleh hak publik untuk mengetahui isi rekaman yang dianggap penting dalam mengungkap kebenaran proses hukum.
“Nikita meminta rekaman tersebut diperdengarkan kepada masyarakat Indonesia karena ada dugaan keterlibatan oknum tertentu yang patut dipertanyakan integritasnya,” jelas Fahmi.
Sebelumnya, pada sidang yang digelar Kamis (31/7/2025), rencana pemutaran rekaman batal dilakukan akibat kendala teknis.
Fahmi memastikan pihaknya akan kembali mengajukan permintaan tersebut demi keterbukaan informasi kepada publik.
BACA JUGA: Lirik Lagu Jalan, Pulang - Maliq & D’Essentials, Ini Maknanya
“Besok, saya akan meminta agar rekaman itu diputar. Silakan dengar sendiri siapa yang berbicara dan bagaimana isi percakapannya,” tegasnya.
Bahkan, menurut Fahmi, jika majelis hakim tidak mengizinkan, Nikita berencana memutar rekaman itu secara mandiri menggunakan perangkat elektronik pribadinya.
“Kalau tidak diizinkan, Niki siap memutarnya sendiri melalui media elektronik,” pungkasnya.
Terkait Kasus Ancaman dan Pencucian Uang
Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, tengah menghadapi dakwaan atas dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys.
Selain itu, mereka juga dijerat pasal terkait pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024.
Mereka juga dikenai Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.