PURWAKARTA-Mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Acep Djuhdiana Wireja resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi.
Kepala desa yang sempat didemo warga untuk mundur dari jabatannya itu, diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp707.444.429 berdasarkan hasil audit.
"Dana BLT seharusnya diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan per KPM. Akan tetapi, tersangka justru memotong BLT tersebut dengan nilai bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp900 ribu," kata Lilik saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (30/1).
Akibatnya, kata dia, KPM hanya menerima sebagian dari dana yang seharusnya mereka terima setiap tiga bulan sekali. Adapun dana BLT tersebut merupakan dana yang bersumber dari APBN tahun 2022 sebesar Rp1.042.646.000.
Selain pemotongan dana BLT, kata Lilik, ditemukan juga penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan non-BLT yang tidak sesuai dengan anggaran yang disetujui dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).
Tersangka, lanjut Lilik, juga diketahui tidak melibatkan pihak keuangan dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan dana desa, yang menyebabkan kesulitan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.
"Sebagian besar uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Lilik.
Ia menyebutkan, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan. Meskipun sejauh ini baru ada satu tersangka yang ditetapkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya," ucapnya.
Dari kasus korupsi dana desa tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen perencanaan dana desa, pelaksanaan dana desa dan laporan pertanggung jawaban dana desa di tahun 2022.
Lilik mengatakan, Acep Djuhdiana Wireja kini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana sudah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Lilik.(add)