PURWAKARTA-Unit Jatanras Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengamankan seorang oknum pelajar SMP berinisial SS (15) di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Rabu (19/2).
SS ditangkap karena diduga menjual senjata tajam (sajam) melalui media sosial facebook.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kanit Jatanras, Ipda Omad Abdullah mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada aktivitas jual beli sajam via grup facebook Second Brand Purwakarta.
"Masyarakat yang merasa resah kemudian melaporkannya ke Humas Polres Purwakarta," kata Omad kepada wartawan, Kamis (20/2).
Di hari itu juga, kata Omad, pihaknya langsung mengamankan SS sekira pukul 21.56 WIB. SS ditangkap saat hendak mengantarkan sajam yang dipesan oleh seseorang lewat grup facebook tersebut.
"Unit 1 Jatanras mengamankan seorang anak laki-laki di Jalan Nasional IV, tepatnya di Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta yang sebelumnya telah menjual atau menawarkan sebilah senjata tajam jenis celurit melalui akun facebook pribadi miliknya di grup Second Brand Purwakarta," ujar Omad.
Saat melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan, lanjut dia, petugas menemukan sebilah sajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih 90 centimeter yang diakui sebagai miliknya.
"Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan polisi di Mapolres Purwakarta. Kami lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Omad.
Untuk diketahui, barang siapa yang membawa atau menguasai senjata tajam bisa dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun.(add)