Daerah

Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti dan Modus Terungkap

Polres Purwakarta
Pelaku berinisial REB (35), warga Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, diringkus Polisi.(Maldiansyah/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta. Pelaku berinisial REB (35), warga Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, diringkus pada Jumat (28/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi pada Minggu (23/2/2025) di Jalan Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

"Kejadian bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan untuk berjualan. Namun, saat hendak pulang, korban mendapati motornya sudah hilang. Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi dan tidak menemukan kendaraannya, korban segera melapor ke Polres Purwakarta," jelas Arwin, Selasa (4/3/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi, serta mencari informasi dari masyarakat sekitar.

Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku REB. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya di Jalan Ipik Gandamanah, Munjul, Purwakarta, pada Jumat (28/2/2025).

"Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan kunci astag atau later T yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa motor tersebut merupakan hasil pencurian di Jalan Desa Cibungur," ungkap Arwin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Arwin.(mas/ded)

Terkini Lainnya

Lihat Semua