Daerah

Polisi Tangkap Pria Pengedar Tembakau Sintetis Modus Tempel

Satresnarkoba Polres Purwakarta
Satresnarkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pemuda berinisial RRS (19) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 24,37 gram.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta menangkap seorang pemuda berinisial RRS (19) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 24,37 gram. 

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah melalu Kasatresnarkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Dari laporan itu, lanjut dia, anggota Satresnarkoba Polres Purwakarta lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. 

"Kemudian, pada Rabu, 19 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, anggota kami berhasil mengamankan RRS di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 24,37 gram daun tembakau sintetis di dalam rumah pelaku," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (5/3).

Saat diperiksa, lanjut dia, RRS mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara memesan dan membeli secara online melalui media sosial Instagram. 

"Pelaku ini membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut melalui Instagram. Dari hasil penyidikan diketahui pelaku kemudian menjual kembali barang haram itu dengan cara mempromosikannya lewat akun media sosial Instagram," ujar Yudi. 

Setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, lanjutnya, pelaku kemudian meletakkan tembakau sintetis yang telah dikemas dan disimpan di tempat yang sudah ditentukan.

"Kemudian pelaku mengirimkan maps atau peta kepada pembelinya. Selanjutnya pembeli langsung menuju lokasi untuk mengambil tembakau sintetis tersebut. Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," ucap Yudi. 

Selain 24,37 gram daun tembakau sintetis, sambungnya, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah sebuah timbangan digital warna hitam dan satu unit handphone merek VIVO. 

"Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," kata Yudi.(add)

Terkini Lainnya

Lihat Semua