Bakal Calon Kepala Desa Gandamekar Heru Kurniawan Sampaikan Visi Misi

Heru Kurniawan, salah satu bakal calon Kepala Desa Gandamekar, telah merumuskan visi, misi, dan tujuannya jika terpilih sebagai kepala desa.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)
Di Desa Gandamekar, proses seleksi Pilkades PAW telah menghasilkan tiga calon yang lolos, yaitu Erwin Kusnandar, Heru Kurniawan dan Erlan Kasmara, dari total enam bakal calon yang ikut seleksi.
Heru, yang juga Ketua PK KNPI Kecamatan Plered itu digadang-gadang bakal memenangkan Pilkades PAW di desa tersebut. Dukungan mengalir dari berbagai elemen masyarakat yang memiliki hak pilih.
Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Gandamekar, Apep, menyebutkan jumlah DPT di desanya sebanyak 94 hak pilih. Meskipun ada yang menyebut Heru Kurniawan sebagai calon terkuat, kata Apep, hal ini perlu dilihat lebih lanjut mengingat proses pemilihan belum berlangsung.
Menurutnya, ketiga calon yang lolos seleksi memiliki kesempatan yang sama untuk memenangkan Pilkades PAW Desa Gandamekar.
Proses demokrasi di tingkat desa kembali akan bergulir di Purwakarta. Empat desa akan menggelar Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Mei 2025 mendatang. Perhelatan itu bakal menawarkan kesempatan bagi warga desa terkait untuk memilih pemimpin baru.
Keempat desa tersebut berasal dari tiga kecamatan berbeda, yakni, Desa Pangkalan (Kecamatan Bojong), Desa Cadasari (Kecamatan Tegwaru), dan Desa Citeko Kaler serta Desa Gandamekar (keduanya di Kecamatan Plered).
Sebanyak 15 bakal calon kepala desa mengikuti proses seleksi, termasuk tes tertulis yang dilaksanakan di Universitas Karawang. Rinciannya, Desa Pangkalan memiliki 4 bakal calon, Desa Citeko Kaler 5 calon, Desa Gandamekar 6 calon, dan Desa Cadasari 3 calon.
Terpisah, Kepala Bidang Pemdes pada Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Burhan Noor Dayan, menjelaskan bahwa Pilkades PAW ini berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler.
Pemilihan dilakukan oleh perwakilan masyarakat, bukan seluruh warga yang memiliki KTP. Perwakilan tersebut meliputi tokoh masyarakat, agama, perempuan, pemuda, Ketua RT/RW, dan tokoh pendidikan.
"Jumlah DPT di setiap desa ditentukan melalui musyawarah desa dan disesuaikan dengan anggaran, karena Pilkades PAW dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bukan APBD. Oleh karena itu, jumlah DPT di setiap desa berbeda-beda," kata Burhan kepada wartawan, Rabu (9/4).
Menurutnya, berbagai alasan mendasari penyelenggaraan Pilkades PAW di keempat desa tersebut. Dua desa di Kecamatan Plered mengalami kekosongan jabatan kepala desa karena meninggal dunia.
Desa Cadasari karena kepala desanya mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sementara Desa Pangkalan karena kepala desanya tersandung kasus hukum.(add)