PURWAKARTA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu pada Senin, 21 April 2025.
Pelaku yang berinisial AM (31) itu diamankan di kediamannya yang berada di Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasatresnarkoba, AKP Yudi Wahyudi menyebutkan, keberhasilan ini merupakan bagian dari tindakan cepat kepolisian dalam merespons informasi dari masyarakat.
"Kami langsung bergerak dan melakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar adanya. Setelah melakukan pengintaian, pelaku langsung kami tangkap. Saat itu pelaku sedang berada di dalam rumahnya," kata Yudi kepada wartawan, Rabu (23/4).
Kemudian, kata dia, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan saat itu ditemukan 15 paket diduga narkotika jenis sabu yang tergeletak di atas meja di dalam kamar pelaku.
"Selain sabu, kami juga mengamankan satu unit handphone merk Oppo warna silver yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba," ujar Yudi.
Tak berhenti di situ, ia menegaskan akan melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan asal muasal barang haram tersebut.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Purwakarta guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku," ucap Yudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara di atas 15 tahun.
Penangkapan tersebut, ungkap dia, dapat memberikan efek jera pada pelaku dan masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika karena pihaknya akan terus berupaya menekan dan menghilangkan narkoba dari Purwakarta.
"Kami juga meminta masyarakat untuk ikut membantu dengan melapor ketika mendapati hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya, kami akan segera menindaklanjuti," kata Yudi. (add)