Daerah

Rokok Jemaah Haji di Purwakarta Dibatasi 120 Batang, Diimbau Tidak Membawa Bekal Berlebihan

Kemenag Purwakarta
Calon jemaah haji saat mengikuti kegiatan manasik haji. Kemenag Kabupaten Purwakarta merinci barang-barang yang diperbolehkan dibawa ke Tanah Suci, di antaranya rokok namun jumlahnya dibatasi.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Penyeleggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta merinci barang apa saja yang diperbolehkan dibawa jemaah haji ke Tanah Suci.

Salah satu yang diperbolehkan adalah rokok, namun jumlahnya dibatasi hanya sebanyak 120 batang.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, H. Syamsi Mufti mengatakan, pihaknya meminta kepada para jemaah agar tidak membawa bekal berlebihan. Sebelum diangkut ke Makkah, seleksi akan dilakukan di Purwakarta.

"Calon jemaah haji laki-laki diperbolehkan membawa rokok tapi jumlahnya dibatasi hanya 120 batang saja. Sedangkan calon jemaah haji perempuan dilarang membawa rokok," kata Syamsi saat ditemui di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Purwakarta, Selasa (29/4).

Karena itu, jika calon jemaah haji menitipkan rokoknya di koper istri, maka rokok akan tetap disita petugas.

"Berkaca dari tahun sebelumnya, para jemaah haji kerap membawa rokok dengan jumlah melebihi dari jumlah maksimal yang ditetapkan. Karenanya, akan disita petugas bea cukai saat pemberangkatan," ujar Syamsi. 

Selain rokok, lanjut dia, jemaah biasanya juga berlebihan dalam membawa benda-benda cair seperti madu, sabun cuci dan sabun mandi. 

Selain itu, lanjutnya, makanan seperti lontong dan sambal kemasan juga menjadi salah satu barang berlebihan yang dibawa jemaah.

“Bila berlebihan, barang-barang otomatis akan dikeluarkan dari koper. Oleh sebab itu, kami harap jemaah bisa bijak dalam memaksimalkan barang bawaannya," ucap Syamsi.(add)

Terkini Lainnya

Lihat Semua