Daerah

Anggota DPRD Jabar Andhika Soroti Dua Ranperda: Aset Daerah Harus Dikelola Transparan, BUMD Harus Diperkuat

Anggota DPRD Jabar Andhika Surya Gumilar dari Fraksi Gerindra
Anggota DPRD Jabar Andhika Surya Gumilar dari Fraksi Gerindra memberikan pandangan mengenai dua Ranperda yang tengah dibahas.

BANDUNG–Anggota DPRD Jabar Andhika Surya Gumilar dari Fraksi Gerindra memberikan pandangan mengenai dua Ranperda yang tengah dibahas.

Yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Ranperda tentang Pembinaan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Andhika menilai kedua ranperda ini memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan, dan efisien.

Menurutnya, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 menjadi sangat relevan karena seiring dengan dinamika pengelolaan aset dan kebutuhan sinkronisasi dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Barang milik daerah adalah aset publik yang memiliki nilai strategis. Jika tidak dikelola secara profesional, akuntabel, dan optimal, maka akan menjadi beban daerah, bukan menjadi potensi yang bisa mendorong pendapatan asli daerah,” ujar Andhika kepada media, Kamis (8/5/2025).

Ia juga menyoroti perlunya sistem informasi aset daerah yang terintegrasi dan berbasis digital, agar data barang milik daerah dapat diakses dan dikontrol secara real time oleh lembaga pengawas maupun publik.

“Transparansi dalam pengelolaan aset harus didorong melalui digitalisasi. Kita harus akui, masih banyak aset daerah yang belum terdata dengan baik, belum bersertifikat, bahkan masih dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah,” tambahnya.

Sementara itu, terkait Ranperda tentang Pembinaan BUMD, Andhika menegaskan pentingnya membangun kerangka hukum yang tidak hanya menjamin keberlangsungan operasional BUMD, tetapi juga mendorong kinerja bisnis yang kompetitif dan berorientasi pada pelayanan publik.

Menurutnya, keberadaan BUMD di Jawa Barat sangat potensial untuk menopang pertumbuhan ekonomi daerah, namun hingga saat ini belum semua BUMD menunjukkan kinerja yang optimal.

“Masalahnya bukan hanya di tata kelola, tapi juga dalam hal pembinaan. Sebagian BUMD yang tidak memiliki arah bisnis yang belum jelas, lemah dalam inovasi, dan tidak mampu bersaing. Oleh karena itu, ranperda ini harus memuat skema pembinaan yang berkelanjutan, berbasis evaluasi kinerja yang objektif,” katanya.

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan penyusunan ulang rencana bisnis BUMD dengan melibatkan tenaga ahli dan praktisi keuangan agar pengelolaan perusahaan milik daerah tidak semata mengandalkan suntikan modal, tapi juga menghasilkan laba dan dampak ekonomi riil.

Dalam proses pembahasan ranperda ini, Andhika menekankan pentingnya partisipasi aktif dari DPRD, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat sipil untuk memberikan masukan yang relevan dan membangun.

“Kita ingin ranperda ini bukan hanya formalitas, tapi betul-betul menjawab tantangan di lapangan. DPRD punya fungsi kontrol dan legislasi, tapi aspirasi masyarakat juga harus menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan aturan,” katanya.

Lanjut Andhika, dua ranperda ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk mewujudkan good governance di Jawa Barat, khususnya dalam aspek pengelolaan sumber daya daerah dan pembentukan badan usaha yang sehat dan kuat.

Ia pun berharap kedua ranperda ini dapat segera rampung dan disahkan, serta segera ditindaklanjuti dalam bentuk regulasi teknis dan pelaksanaan yang menyeluruh.

“Kita ingin daerah tidak hanya mampu mengelola aset dan badan usahanya dengan baik, tetapi juga mampu menjadikannya sebagai instrumen percepatan pembangunan ekonomi dan pelayanan publik yang berdaya saing tinggi,” pungkasnya.(hdi/ysp)

Terkini Lainnya

Lihat Semua