10 Kasus Narkoba Terungkap di Purwakarta, Modus dan Profesi Pelaku Semakin Bervariasi

10 Kasus Narkoba Terungkap di Purwakarta, Modus dan Profesi Pelaku Semakin Bervariasi

Para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat menjalani pemeriksaan oleh anggota Satresnarkoba Polres Purwakarta. (Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap sepuluh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba hanya dalam waktu hanya sepekan saja, yakni di awal Mei 2025.

Dari sepuluh kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Purwakarta mengamankan sepuluh tersangka pengedar sabu, ganja dan tembakau sintetis. 

Selanjutnya, dari sepuluh orang tersebut, diketahui dua di antaranya merupakan pengguna dan delapan lainnya merupakan pengedar. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah menyebutkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajarannya dalam merespons maraknya peredaran narkotika yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.

BACA JUGA: Ditinggal Berlibur ke Bandung, Rumah di Kluster Mekarwangi di Purwakarta Dibobol Maling

"Dari sepuluh ungkap itu, terdapat delapan orang tersangka jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis serta dua orang pengguna sabu," kata Lilik kepada wartawan, Selasa (13/5).

Lilik merinci, lima kasus di antaranya melibatkan narkotika golongan I jenis sabu dengan tersangka berinisial DH (34), MRS (25), MR (25), A (26) dan AIS (27). 

Kemudian satu kasus ganja dengan tersanga berinisial MNJ (45) serta ada dua kasus tembakau sintetis dengan tersangka berinisial NS (21) dan DD (28). Untuk pengguna sabu yakni berinisial AL (26) dan ES (32). 

"Pengungkapan dilakukan di beberapa titik rawan peredaran narkoba, antara lain Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Babakancikao, Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Campaka," ujarnya. 

BACA JUGA: 10 Kasus Narkoba Terungkap di Purwakarta, Modus dan Profesi Pelaku Semakin Bervariasi

Dari tangan para tersangka, kata Lilik, pihaknya menyita sabu seberat 123, 88 gram, ganja seberat 97,7 gram dan tembakau sintetis seberat 33 ,91 gram. 

Menariknya, para pelaku berasal dari latar belakang yang cukup beragam dari wiraswasta, buruh harian lepas, tukang las hingga pengangguran.

"Hal ini menunjukkan bahwa jeratan narkoba tak lagi mengenal batas profesi maupun status sosial. Kalau liat wilayah menunjukkan peredaran barang haram tidak hanya menyasar wilayah kota, tetapi juga pelosok kecamatan," ucap Lilik. 

Ia menambahkan untuk modus operandi yang digunakan para pelaku juga semakin bervariasi, antara lain melalui sistem Cash on Delivery (COD), metode tempel barang di lokasi tertentu, hingga transaksi langsung dengan pembeli. 

"Dengan modus transaksi seperti ini menunjukkan pola distribusi yang semakin kompleks dan menuntut aparat untuk lebih adaptif dalam strategi penindakan," kata Lilik. 

Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

"Untuk pengguna sabu dilakukan rehabilitasi yang mana hasil asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari BNNK Karawang, Polres Purwakarta, Tim Medis dan Kejaksaan Negeri Purwakarta," ujarnya.

Lilik menegaskan Polres Purwakarta akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika. 


Berita Terkini