Dua Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap Satresnarkoba Polres Purwakarta, Gunakan Modus Media Sosial

Satresnarkoba Polres Purwakarta kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Purwakarta.(Adam SUmarto/Pasundan Ekspres)
PURWAKARTA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Tak hanya satu melainkan dua kasus sekaligus dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah DD (28) dan NS (21), keduanya merupakan warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda namun masih dalam wilayah yang sama, yakni pada Minggu, 4 Mei 2025 lalu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasatnarkoba AKP Yudi Wahyudi mengungkapkan, DD diamankan di Kampung Hegarmanah, Desa Campaka sekitar pukul 00.30 WIB. Sementara NS ditangkap pada pukul 11.00 WIB di Kampung Pasar Minggu, Desa Campaka.
BACA JUGA: Polsek Campaka Tertibkan Pak Ogah di Perempatan Pasar Minggu di Purwakarta, Tiga Orang Diamankan
"Dari tangan DD, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 4,5 gram serta sebuah unit telepon genggam," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (22/5).
Sementara itu, dari penangkapan NS, polisi mengamankan 24 bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis dengan total berat bruto 29,41 gram. Selain itu, turut disita sebuah timbangan digital dan satu handphone.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa tembakau sintetis tersebut akan diedarkan kembali. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menawarkan barang tersebut melalui akun Instagram," ujar Yudi.
Para tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui pembelian dari akun Instagram berbeda. Saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri identitas pemilik akun yang menjadi sumber barang tersebut.
BACA JUGA: Om Zein Segera Bongkar Bangunan Liar untuk Normalisasi Sungai di Purwakarta
Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 33,91 gram tembakau sintetis, ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 350 generasi muda dari bahaya narkoba.
“Keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” ucap Yudi.(add)