Pemkab Subang dan Pemprov Jabar Mulai Salurkan Kompensasi Pedagang Terdampak Penertiban Bangli di Jalancagak

Pemkab Subang dan Pemprov Jabar Mulai Salurkan Kompensasi Pedagang Terdampak Penertiban Bangli di Jalancagak

Pemkab Subang bersama Pemprov Jawa Barat mulai merealisasikan kompensasi bagi para pemilik bangunan dan kios yang terdampak penertiban bangunan liar (Bangli).

Menurut keterangan dari perwakilan BUMDes, pendataan dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan taksiran nilai kerugian, termasuk jenis dan jumlah barang dagangan yang dimiliki pedagang sebelum dilakukan pembongkaran oleh tim gabungan dari Pemprov Jabar dan Pemkab Subang.

Untuk tahap kedua, rencananya pihak Pemprov Jabar dan Pemkab Subang akan melakukan penilaian lanjutan dan verifikasi terhadap kerugian bangunan secara menyeluruh. Proses ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025, bertempat di Kantor Kecamatan Jalancagak.

Langkah ini diharapkan menjadi bentuk nyata dari sinergi pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menangani dampak sosial dari penataan kawasan. 

Meskipun penertiban bangunan liar dilakukan demi kepentingan umum dan pengembangan infrastruktur, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui pemberian kompensasi yang proporsional.

Sejumlah pedagang yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi inisiatif pemerintah, meskipun mengakui bahwa kerugian yang mereka alami cukup besar. 

“Kami merasa diperhatikan, meskipun belum seluruh kerugian diganti, tapi ini sudah membantu untuk kembali berdagang,” ujar salah satu pedagang asal Desa Tambakan.(hdi/ysp)

 


Berita Terkini