Soal Protes Sopir Truk, Dishub Subang Tegaskan Aturan Untuk Keselamatan Bersama

Dishub bersama Polres Subang saat amankan aksi unjuk rasa sopir truk di Subang. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.
SUBANG-Ratusan sopir truk kembali melakukan unjuk rasa di Kabupaten Subang sebagai bagian dari aksi serentak nasional menuntut keadilan atas kebijakan penindakan terhadap pelanggaran over dimensi dan over load (ODOL), Jum’at (20/6/25).
Kadishub Subang, Aep Saepudin menyampaikan, pihaknya memahami aspirasi para sopir yang menginginkan adanya solusi dari kebijakan ODOL.
“Mereka datang dengan semangat satu kata, satu tujuan, satu perasaan—mencari keadilan. Namun, perlu dipahami bahwa kami di daerah hanya menjalankan aturan dari pusat,” ujarnya.
Menurut Aep, tindakan tegas yang dilakukan oleh Satlantas Polres Subang dan tim Lalu Lintas Dishub bukan bertujuan mempersulit para sopir, melainkan bagian dari penegakan hukum agar keselamatan di jalan raya lebih terjamin.
BACA JUGA: Reformasi Birokrasi, 32 ASN Dinkes Subang Terancam Sanksi Berat Akibat Indisipliner
Truk dengan muatan berlebih bukan hanya membahayakan sopir, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
“Over load dan over dimensi itu berdampak besar. Jalan cepat rusak, kendaraan cepat aus, dan paling fatal bisa sebabkan kecelakaan. Kalau mau cari solusi, taati aturan. Itu satu-satunya jalan,” tegas Aep.
Terkait dengan pembatasan jam operasional angkutan berat, Aep menjelaskan bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Hari kerja (Senin–Jumat): truk dilarang beroperasi pukul 05.00–09.00 WIB dan 17.00–20.00 WIB.
BACA JUGA: Rahmawati Hidayah Siswi SMAN 1 Subang Sabet Juara 1 Jurnalistik di FLS3N Tingkat Kabupaten
Akhir pekan dan hari libur nasional: pembatasan berlaku sepanjang pukul 05.00–21.00 WIB.
“Perbup ini dibuat sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap warganya. Kita ingin lalu lintas di jalan provinsi tertib, nyaman, dan aman dari potensi kecelakaan yang selama ini kerap terjadi akibat truk bermuatan berlebih,” kata Aep.
Dishub Subang, lanjutnya, tidak bertindak sebagai penindak hukum, melainkan hanya mendukung dengan penyediaan sarana seperti timbangan tonase. Penindakan sepenuhnya dilakukan oleh Satlantas Polres Subang.
“Mari kita saling memahami. Aturan ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk melindungi semua pihak sopir, pengusaha, dan pengguna jalan lainnya. Pemerintah bukan lawan, tapi mitra dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas,” pungkas Aep. (cdp)