Daerah

Kondisi Yosep Sehat di Lapas Subang, Menunggu Persidangan di Pengadilan

CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES KASUS PEMBUNUHAN: Tersangka Yosep Hidayah saat dipindahkan dari Kejaksaan Negeri Subang ke Lapas Kelas II Subang.

SUBANG-Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Yosep Hidayah sudah satu minggu berada di Lapas Kelas II Subang. Yosep dititipkan di Lapas Kelas II Subang menjelang persidangan yang akan digelar di PN Subang.

Binmas Lapas Kelas II A Subang, Ricky Fahriza menyampaikan, kondisi Yosep Hidayah rupanya baik dan tidak ditemukan adanya gangguan mental hingga psikis. 

"Alhamdulillah keadaan dari Yosep sehat, baik, tidak ada gangguan mental, tidak ada gangguan psikis atau tekanan di sini," ungkap Ricky kepada Pasundan Ekspres saat ditemui di Lapas Kelas II A Subang kepada Pasundan Ekspres, Kamis (15/2).

Dia mengatakan, selama di Lapas Yosep diberi hak seperti tahanan lainnya diantaranya hak perawatan, hak kebutuhan dasar, hak beribadah dan hak kesehatan. 

Untuk aktifitas sehari-hari, Yosep masih dalam tahap pengenalan lingkungan (Penaling). Hak Yosep di dalam Lapas pun dibatasi mengingat Yosep masih berstatus tahanan belum menajdi narapidana. 

"Aktifitas sehari-harinya Yosep hanya berbaur dengan teman satu kamarnya saja, belum berkegiatan di luar seperti yang lain karena dia masih tahanan," terangnya. 

Sebelumnya diberitakan, Yosep Hidayah resmi dititipkan Lapas Kelas II A Subang setelah Kejaksaan Negeri Subang menerima limpahan berkas P21 kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang. 

Selain menerima limpahan berkas P21, Kejaksaan Negeri Subang juga menerima ratusan barang bukti dari kasus yang 2 tahun menyita perhatian publik tersebut.

Pengadilan Negeri Subang sudah siap untuk menggelar persidangan tersangka Yosep Hidayah atas dugaan pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang. 

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Subang, Muhamad Hidayatullah, bahwasanya PN Subang sudah siap menyidangkan kasus tersebut. 

"Pengadilan Negeri Subang pada prinsipnya sudah sangat siap menyidangkan kasus perkara Jalancagak," terangnya diwawancara Pasundan Ekspres, Senin (12/2). 

Namun saat ini, PN Subang belum bisa melakukan persidangan dikarenakan berkas perkara tersebut masih dalam proses pendalaman penyelidikan di Kejaksaan Negeri Subang. 

"Oleh karenanya belum dilimpah ke kami (Pengadilan Negeri), saat ini kami dalam posisi menunggu. Untuk prinsipnya kami sudah siap mengadakan sidang," terangnya. 

Mengingat kasus ini merupakan kasus besar dan rumit, tentunya saat persidangan tiba PN Subang telah mempersiapkan perangkat, personel serta akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengamankan jalannya persidangan nanti. (cdp/ysp) 

Berita Terkait