Daerah

Pantarlih Jatiluhur Temukan 4 Nama Polisi saat Coklit, Otomatis Dicoret Karena TMS

Pantarlih Jatiluhur
Pantarlih di Kecamatan Jatiluhur menemukan empat nama anggota polisi dalam data pemilih yang mereka mutakhirkan, karenanya langsung dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS).(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, menemukan empat nama anggota polisi dalam data pemilih yang mereka mutakhirkan.

"Betul, empat nama tersebut terdapat di dua desa yakni Desa Bunder dan Desa Cikaobandung," kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatiluhur, Andri Mahardika Edward kepada wartawan, Rabu (17/7).

Menurutnya, di kecamatan tersebut seluruhnya berjumlah 10 desa. Namun, yang didapati nama pemilih unsur Polri hanya dua desa. Delapan desa lainnya, yakni Cisalada, Parakanlima, Mekargalih, Cilegong, Cibinong, Jatiluhur, Kembangkuning, dan Jatimekar tidak ditemukan. 

"Begitu nama-nama tersebut ditemukan, oleh Pantarlih langsung dicoret karena tidak memenuhi syarat atau TMS. Pasalnya, TNI/Polri tidak punya hak pilih," ujar Andri menjelaskan. 

Untuk diketahui, pada data yang mereka mutakhirkan, tercatat jumlah pemilih di Kecamatan Jatiluhur mencapai hampir 54 ribu orang.

Terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, tak menampik keberadaan nama anggota polri dalam data yang sedang dimutakhirkan. Hal serupa bahkan mungkin terjadi di kecamatan lain. 

"Maka inilah di antaranya fungsi coklit, melakukan pencocokan dan penelitian. Mengecek secara faktual data yang dimiliki KPU yang masih berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 dengan faktanya di lapangan," ucap Binos. 

Adapun hasil coklit ini, sambungnya, selanjutnya yang akan dijadikan sebagai data pemilih pada Pilkada mendatang. "Bukan hanya nama anggota Polri, nama anggota TNI dan Warga Negara Asing, orang sudah meninggal dan pindah sekalipun, mungkin saja masih ditemukan dalam DP4 ini," katanya. 

Karenanya, lanjut Binos, pantarlih bekerja untuk memvalidasi data tersebut. Yang TMS dicoret, dan yang seharusnya masuk tapi belum masuk, dimasukkan.

"Setelah divalidasi melalui proses coklit, data ini selanjutnya akan diolah dan ditetapkan menjadi data pemilih oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS," ujar Binos.

Lebih lanjut Binos mengatakan, mengacu kepada dokumen DP4 yang diterima KPU melalui Kemendagri, jumlah pemilih untuk Pilkada Purwakarta 2024 mencapai 738.583 orang. 

"Ini bertambah sekitar 5 ribu pemilih dibanding Pemilu 2024 yang tercatat sebanyak 733.927. Meski demikian data tersebut saat masih dalam tahap pemutakhiran oleh Pantarlih sampai 24 Juli 2024 mendatang," ucap Binos.(adm/ded)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua