Daerah

4.797 Pantarlih di Subang Akan Dilantik, Bertugas di Pilkada Serentak

Pilkada Serentak
KPU Kabupaten Subang saat melaksanakan Rakor persiapan pelantikan Pantarlih Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Subang, Laska Hotel, belum lama ini.(Dadan Ramdan/PAsundan Ekspres)

SUBANG-Sebanyak 4.797 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan dilantik  Senin  (24/6). Di seluruh PPK/PPS Kabupaten Subang secara serentak. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Subang Divisi Datin Suhenda.

Menurutnya jumlah Pantarlih pada Pilkada ini tidak sama dengan jumlah TPS, dua kali lebih  banyak dari TPS. Dimana jumlah TPS kali ini turun drastis yaitu 2647 TPS  hanya separuh  dari jumlah TPS pada Pileg dan Pilpres lalu.

Suhenda menjelaskan, faktor dari  tidak samanya jumlah TPS dan Pantarlih, karena  TPS yang  lebih dari 400 pemilih dicoklit oleh 2 petugas

"Jumlah pemilih di TPS di Subang ini, jumlahnya lebih dari 400, jadi Pantarlihmya harus 2 orang,  makanya  Pantarlih itu lebih banyak dari jumlah TPS tadi, aturannya kan jelas," kata Suhenda.

Selanjutnya, setelah dilantik, Pantarlih akan bertugas, melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih dengan cara Coklit (pencocokan penelitian) secara door to door. 

"Coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung ke rumah rumah di lingkungan TPS tempat Pantarlih tinggal," tambahnya.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh, petugas Pantarlih dalam kegiatan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.

Antara lain mencocokkan daftar pemilih dengan ktp-el/KK, mencatat data pemilih yang memenuhi syarat namun blm terdaftar dalam daftar pemilih, memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan.

Kemudian, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat dan mencoret pemilih yang sudah berubah status sipil menjadi TNI/Polri.

"Lima poin ini penting, karena menyangkut perubahan atau pemutakhiran data pemilih, kan bisa saja. Saat didata awal orang tersebut belum punya status, contohnya dari sipil menjadi TNI/Polri, kan saat atau menjelang nyoblos, orang tersebut statusnya berubah jadi TNi/Polri, kan aturannya tidak boleh nyoblos tuh. Makanya Coklit itu pencocokan dan penelitian, jadi harus cocok datanya teliti juga saat pendataannya," tandasnya.

Dia mengatakan, soal honor Pantarlih ini tidak dobel, jadi honornya sudah satu kesatuan pada kegiatan coklit Pantarlih yang merupakan tahapan pemutakhiran data pemilih untuk pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024.

"Jadi jelas ya, tugasnya satu kesatuan Coklit Pilgub dan Pilbup, Pilwakot serentak  tahun 2024. Dan semoga dari hasil Coklit nanti data pemilih di Subang valid, Pilkada berjalan aman, lancar dan kondusif," tukasnya.(dan/ysp) 

Berita Terkait