Daerah

Upaya Samsat Subang dalam Mengoptimalkan Penerimaan Pendapatan Pajak Kendaraan

Upaya Samsat Subang dalam Mengoptimalkan Penerimaan Pendapatan Pajak Kendaraan

PASUNDAN EKSPRES - Upaya Samsat Subang dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatkan pajak Subang. 

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (Samsat Subang), Lovita Adriana Rosa mengungkapkan upayanya mengenai optimalisasi terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Subang. 

Upaya Samsat Subang dalam Mengoptimalkan Penerimaan Pendapatan Pajak

Di samping upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan aksesbilitas layanan, upaya lainnya terus dilakukan, diantaranya adalah melakukan penyampaian surat pemberitahuan kepada masyarakat. 

"Tentu, di samping upaya-upaya dengan meningkatkan aksesbilitas layanan tertentu, upaya-upaya lain yang kita lakukan diantaranya adalah melakukan penyampaian surat pemberitahuan kepada masyarakat. Tentunya ini bagian dari edukasi pajak kepada masyarakat di mana P3D Kabupaten Subang ini memiliki beberapa kader lapangan yang kita kenal dengan nama petugas edukasi pajak," jelasnya kepada Pasundan Ekspres baru-baru ini.

Ia juga menjelaskan bagaimana tugas dari para kader lapangan dalam melakukan upaya kepada masyarakat yang belum melakukan pembayaran melewati jadwal jatuh tempo.

Petugas utama dari kader lapangan akan melakukan kunjungan door-to-door kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran sebagaimana mestinya. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi pajak, sekaligus pemutahiran data. 

Menurutnya, kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak, belum tentu kendaraannya masih dimiliki oleh pemilik. Bahkan, kemungkinan kendaraan tersebut sudah diperjual belikan. 

BACA JUGA: Berikut Daftar Kompetensi Keahlian dan Kelas Industri di SMK PGRI Subang

BACA JUGA: PPDB SMK PGRI Subang untuk T.A 2024/2025 Masih Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya

"Karena kendaraan yang belum melakukan pajak ini, belum tentu juga kendaraannya masih dimiliki oleh pemilik yang tertera. Bisa jadi sudah diperjualbelikan, tidak melapor ke Samsat atau pembeliannya itu melibatkan fasilitasi pihak ketiga sebagai penyedia," ungkapnya. 

Kondisi tersebut mengharuskan kader lapangan untuk turun ke lapangan, menyampaikan surat pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak kepada masyarakat.

Kader lapangan juga bertugas untuk melakukan pemutahiran data, seperti apakah kendaraan tersebut masih ada, apakah wajib pajak masih diupayakan. Jika kendaraan sudah tidak dimiliki, Samsat Subang akan melakukan proteksi kepemilikan. 

Sementara itu, Lovita mengungkapkan bahwa sejak tahun 2023 kemarin, sudah lebih dari 12 miliar tagihan dari total keseluruhan kendaraan yang ada di Subang, yaitu lebih dari 170 ribu kendaraan. 

Lovita juga mengatakan bahwa tahun lalu mereka telah melakukan kunjungan ke lebih dari 50 ribu kendaraan. Di mana kendaraan yang telah melewati jatuh tempo pajak, setelah dilakukan kunjungan dan edukasi oleh petugas Samsat Subang, ada lebih dari penerimaan 12 miliar dari tunggakan tersebut. 

Ia berharap jika kader lapangan bisa membantu mengedukasi masyarakat mengenai wajib pajak.

Serta, bagi masyarakat yang pernah memiliki kendaraan, namun sudah tidak dimiliki, atau bahkan hilang, diharapkan masyarakat bisa melaporkannya ke kantor Samsat. Sehingga, tidak termasuk ke dalam kelompok yang menunggak. 

"Sebagai kader-kader lapangan, kami diharapkan dapat membantu melakukan edukasi kepada wajib pajak. Sekaligus melakukan pemutahiran, apabila kendaraan itu tidak dimiliki. Makanya, dalam kesempatan ini juga, bagi masyarakat yang pernah memiliki kendaraan, tapi sudah tidak dimiliki lagi, dijual ataupun hilang ataupun lain sebagainya, diharapkan dapat melaporkan ke kantor Samsat untuk dilakukan blokir kepemilikan atau proteksi kepemilikan," jelasnya. 

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua