SUBANG-Bawaslu Kabupaten Subang menyebutkan sudah menerima lima laporan dugaan pelanggaran di tahapan Pilkada Serentak (Pilbup) di Kabupaten Subang tahun 2024 ini. Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Subang Gamal Putu Manggala Kordiv Pelanggaran kepada Pasundan Ekspres, Selasa (8/10).
"Kami sudah menangani 5 perkara yang bersumber dari 4 laporan dan 1 temuan," kata Gamal.
Meski tidak menyebut dugaan pelanggaran nya, Gamal mengatakan Bawaslu sudah menindak lanjuti semua laporan dan temuan tersebut dengan langkah awal meneliti keterpenuhan syarat formil dan materil.
Kemudian Bawaslu juga telah melakukan kajian untuk menentukan pasal dan pelanggaran apa yang diduga dilanggar.
Gamal menegaskan, jika pasal yang dilanggar diduga pidana pemilihan, maka kemudian membuat rekomendasi untuk dilanjutkan kepada sentra Gakkumdu. Namun jika pasal yang dilanggar bersifat administratif, maka di rekomendasikan untuk menangani dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan.
Termasuk juga pelanggaran etika maupun pelanggaran undang undang lainnya. Penanganan pelanggaran dalam pemilihan maksimal waktu penanganannya 5 hari sejak perkara tersebut diregister. "Jadi intinya, kami sudah menangani adanya laporan dugaan pelangaran itu," pungkasnya.(dan/sep)