Daerah

KAI Daop 2 Tutup Perlintasan Liar KM 103+4/5 Emplasemen Purwakarta

Emplasemen Stasiun Purwakarta

PURWAKARTA-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melakukan penutupan pelintasan Liar KM 103 +4/5 yang terletak di Emplasemen Stasiun Purwakarta, Rabu (30/10).

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, penutupan Jalur Perlintasan Langsung (JPL) Liar tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA.
"Ini mengacu pada Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan dibuat tidak sebidang," kata Ayep.

KAI Daop 2 Bandung melakukan proses penutupan JPL Liar bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Balai Teknik Perkeretaapian BTP Kelas 1 Bandung, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. 

Ayep menyampaikan, terkait pembangunan flyover maupun underpass agar perlintasan tidak sebidang bukanlah menjadi kewenangan KAI. "Itu kewenangan Pemerintah, Kemenhub, dan Kementerian PUPR," ujarnya menjelaskan.

Ayep juga menyampaikan, sepanjang Januari - Oktober 2024 total pintu perlintasan yang telah ditutup sebanyak 28 titik.

"Dalam melakukan penutupan perlintasan ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerja sama dengan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah dan instansi kewilayahan serta beberapa pihak lainnya," ucapnya.

Ayep mengatakan penutupan perlintasan liar ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang. Sepanjang Januari - Oktober 2024, tercatat ada sebanyak 17 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dengan jumlah korban delapan meninggal dunia dan enam luka-luka.

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi bersama dengan unsur kewilayahan kepada warga di sekitar lokasi, baik secara langsung maupun melalui pemasangan spanduk pemberitahuan. 

"Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan bersama," kata dia.

Ayep menjelaskan, guna mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 

"Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta untuk tidak memaksakan diri melaju jika sudah ada rambu peringatan dan alarm sudah berbunyi tanda kereta api akan melintas," ujarnya.

Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. 

"Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA," ucap Ayep.

Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 420 titik, dengan rincian 356 titik perlintasan sebidang dan 64 titik perlintasan tidak sebidang. 

Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 224 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga oleh PT KAI, Pemda maupun swadaya masyarakat. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 40 titik fly over dan 24 titik underpass.

"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," kata Ayep. 

PT KAI, lanjutnya, terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA. "Karena keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab kita bersama," ujar Ayep.(add)

Berikut Daftar 28 Pintu Perlintasan Yang Telah Ditutup Sepanjang Januari - Oktober 2024:

- 6 titik di Kabupaten Garut
- 1 titik di Kabupaten Cianjur
- 2 titik di Kabupaten Ciamis
- 3 titik di Kabupaten Bandung
- 6 titik di Kabupaten Sukabumi
- 2 titik di Kabupaten Tasikmalaya
- 2 titik di Kota Tasikmalaya
- 3 titik di Kota Bandung
- 3 titik di Kabupaten Purwakarta

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua