Daerah

Satreskrim Polres Subang Ringkus Empat Tersangka Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Satreskrim Polres Subang

SUBANG-Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil membongkar kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi yang dilakukan oleh jaringan tersangka di Jalan Anggur Raya Perumnas Subang.
Pengungkapan ini terjadi pada Jumat (6/9/2024), dengan penangkapan terhadap tersangka utama berinisial MSR dan tiga rekannya, RDA, HC, dan FR.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat serta Kanit III/Tipidter IPDA Abraham Ben Gurion, menggelar konferensi pers di halaman Polres Subang untuk memberikan penjelasan lengkap terkait kasus ini.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan, MSR bertindak sebagai pemilik usaha ilegal tersebut. 

"MSR berperan menyediakan bahan baku, peralatan, dan mengoordinir kegiatan penyuntikan LPG dari tabung bersubsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg. Selain itu, MSR juga bertanggung jawab atas pemasaran hasil penyuntikan kepada konsumen," ucap AKBP Arik saat Konferensi Pers, Selasa (24/9).

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni RDA dan YC, berperan sebagai operator yang melakukan penyuntikan LPG. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan alat suntik berupa pipa besi atau regulator LPG yang telah dimodifikasi. Proses penyuntikan juga melibatkan penggunaan alat bantu seperti palu, obeng, es balok, dan timbangan untuk mengisi LPG dari tabung bersubsidi ke tabung yang lebih besar.

Aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2023. Namun, penyuntikan tidak dilakukan setiap hari dan hanya bergantung pada ketersediaan bahan baku LPG 3 Kg bersubsidi yang didapatkan dari pangkalan terdekat. "Bahan baku LPG bersubsidi tersebut merupakan hasil penyisihan kuota penjualan dari pangkalan yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP)," tambahnya.

Para tersangka kemudian menjual LPG yang sudah disuntik ke konsumen yang datang langsung ke pangkalan atau melalui transaksi yang telah diatur sebelumnya. Dari bisnis ilegal ini, MSR memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp30 juta hingga Rp35 juta per bulan.

Dalam penggerebekan, penyidik Polres Subang berhasil menyita barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 Kg, puluhan tabung LPG 5,5 Kg, ratusan tabung LPG 12 Kg, puluhan tabung LPG 50 Kg, ratusan cup seal dan rubber seal LPG, serta alat suntik LPG dan timbangan digital. Barang-barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.

Kapolres juga menegaskan, kegiatan penyuntikan LPG yang dilakukan oleh tersangka tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Kegiatan ini merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang mengatur distribusi dan penggunaan LPG bersubsidi. "Kami mendapati para tersangka ini tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan penyuntikan LPG. Mereka melakukan penyuntikan LPG," ungkapnya.

Tersangka MSR saat di tanyai Kapolres Subang AKBP Ariek, mengatakan ada pemain yang mengajarkannya tapi dia sudah tidak ada disini.
0endapatan yang di hasilkan dibagikan kepada tersangka lainnya tergantung di buatnya, tergantung keluarnya, dan di hitungnya pertabung. "Pendapatan yang di hasilkan tergantung buatnya, terus yang keluarnya dan di hitungnya pertabung," kata MSR.

Atas tindakan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.(hdi/sep)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua