Daerah

Kepala Sekolah dan Pemilik Travel di Subang Respon Surat Edaran Soal Study Tour

Surat Edaran berkaitan dengan Liburan Sekolah, Perpisahan Peserta Didik dan Study Tour yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang.
Surat Edaran berkaitan dengan Liburan Sekolah, Perpisahan Peserta Didik dan Study Tour yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang.

SUBANG-Kepala sekolah dan pelaku bisnis travel parawisata merespon surat edaran berkaitan dengan study tour yang baru saja diterbitkan Pemprov Jabar dan Pemda Subang.

Imbas kejadian laka lantas yang menimpa bus sekolah di Ciater pada Sabtu (11/5) lalu,  Pj Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran mengain study tour di satuan pendidikan. Pemda Subang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang juga telah merespon surat edaran tersebut. 

Secara singkat, surat edaran tersebut di dalamnya berisikan imbauan kepada semua satuan pendidikan di Kabupaten Subang tentang pelaksanaan kegiatan study tour yang diisi dengan kegiatan bermanfaat, dilakukan di dalam kota, serta kesiapan dan pemeriksaan kendaraan yang digunakan. 

Kepala Sekolah SDN Ciheuleut, Suharya mengatakan, Forum Kepala Sekolah akan segera membicarakan terkait hal tersebut. "Dari sebagian pengurus forum akan dibicarakan terkait kegiatan study tour bersama unsur korwil, namun waktunya belum di tentukan," ucapnya kepada Pasundan Ekspres, Senin (13/5).

Ia mengaku setuju dengan pernyataan yang tertulis dalam surat edaran dari Pj Gubernur Jawa Barat tentang study tour, selama mementingkan keselamatan. 

"Menurut saya pribadi sangat setuju dengan surat edaran Bapak Gubernur tentang study tour. Dengan memperhatikan esensi, manfaat dan tujuan serta aspek keselamatan bagi peserta didik dan warga sekolah," ucapnya. 

Suharya mengatakan, sebagai penanggungjawab sekolah tentu terdapat kekhawatiran ketika akan menggelar study tour ke luar kota. 

"Setiap kepala sekolah tentunya mempunyai kekhawatiran dari aspek keselamatan peserta, karena sebagai penanggungjawab kegiatan. Untuk itu kita perlu mengecek armada atau pengusaha angkutan tentang kendaraan yang digunakan," ucapnya.

Kepala Sekolah SDP IT Bhaskara, Unib Sobirin mengatakan, dirinya tidak terlalu khawatir untuk menggelar study tour asalkan dilaksanakan sesuai prosedur. 

"Kalau menurut saya, ini kan sifatnya imbauan bukan larangan. Tentu tidak terlalu khawatir apabila semua berdasarkan prosedur," ucapnya. 

Ia menambahkan, sekolah atau organisasi manapun harus memperhatikan ketentuan apabila akan mengadakan kegiatan secara bersama-sama. 

Unib menyebut, pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu setiap kebijakan yang akan dikeluarkan, dan jangan bersifat prematur dalam mengeluarkan kebijakan karena adanya suatu kejadian. 

"Perlu melibatkan berbagai pihak yang terkait, di situ tentu ada diskusi baik dan buruknya atau layak tidaknya. Ketika ada suatu kejadian seolah-olah pihak sekolah yang menjadi kambing hitam. Padahal bagaimana pengawasan pihak terkait dengann Organda, PO Mobil, dan lainnya. Begitu juga bagaimana manfaat dari study tour buat buat jalannya perekonomian," ucapnya. 

Sementara itu, Pemilik Bisnis Travel Wisata Batara, Karaeng mengatakan, sebagai pemberi jasa layanan hanya berkewajiban untuk memenuhi segala sesuatu yang diperlukan sesuai regulasi. 

"Saya melihat surat edaran tersebut sebagai imbauan. Ranah tentang boleh tidaknya mengelar study tour kembali ke internal satuan pendidikan masing-masing. Kita sebagai pelaku bisnis transportasi wisata berkewajiban untuk memeriksa apakah kendaraan dan lainnya sesuai regulasi atau tidak," ucapnya. 

Menurutnya, selama ini segala aturan mengenai hal tersebut sudah jelas, sehingga tinggal melaksanakannya saja. 

"Sebenarnya semua aturan sudah jelas mengenai hal tersebut, hanya tinggal melaksanakan Hak dan Kewajiban masing masing baik Dishub dan Pemilik PO Bis Pariwisata, pemantauan terhadap waktu Uji Kelayakan (KIR) lebih di tingkatkan lagi, sehingga sama sama mengetahui batas waktu KIR tersebut," ucapnya. 

Dia mengatakan, pemilik PO Kendaraan Parawisata maupun Dishub juga harus aktif melakukan pemeriksaan usia kendaraan secara maksimal. 

"Usia bus juga harus dipantau secara maksimal, artinya batas usia maksimal bus pariwisata untuk beroperasi lebih jelas usianya. Namanya juga bus pariwisata tentu standarnya berbeda dengan bus reguler lainnya," katanya.

"Jika ada poin-poin yang tidak sesuai dengan aturan, maka Dishub yang dalam hal ini mempunyai wewenang dapat memberikan sanksi tegas tanpa tebang pilih," ucapnya.(fsh/ysp) 

Berita Terkait