Kepala Sekolah dan Pemilik Travel di Subang Respon Surat Edaran Soal Study Tour

Kepala Sekolah dan Pemilik Travel di Subang Respon Surat Edaran Soal Study Tour

Surat Edaran berkaitan dengan Liburan Sekolah, Perpisahan Peserta Didik dan Study Tour yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang.

"Sebenarnya semua aturan sudah jelas mengenai hal tersebut, hanya tinggal melaksanakan Hak dan Kewajiban masing masing baik Dishub dan Pemilik PO Bis Pariwisata, pemantauan terhadap waktu Uji Kelayakan (KIR) lebih di tingkatkan lagi, sehingga sama sama mengetahui batas waktu KIR tersebut," ucapnya. 

Dia mengatakan, pemilik PO Kendaraan Parawisata maupun Dishub juga harus aktif melakukan pemeriksaan usia kendaraan secara maksimal. 

"Usia bus juga harus dipantau secara maksimal, artinya batas usia maksimal bus pariwisata untuk beroperasi lebih jelas usianya. Namanya juga bus pariwisata tentu standarnya berbeda dengan bus reguler lainnya," katanya.

"Jika ada poin-poin yang tidak sesuai dengan aturan, maka Dishub yang dalam hal ini mempunyai wewenang dapat memberikan sanksi tegas tanpa tebang pilih," ucapnya.(fsh/ysp) 


Berita Terkini