Daerah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang Keluarkan Aturan Jam Wajib Belajar Malam

Dinas Pendidikan Kabupaten Subang Keluarkan Aturan Jam Wajib Belajar Malam

PASUNDAN EKSPRES - Dalam surat edaran yang dikelurkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang mengenai Jam wajib belajar malam bagi pelajar. 

Dalam surat tersebut, menindak lanjuti peraturan Bupati Subang nomor: 23 Tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Gerakan Jam Wajib Belajar Malam Hari Efektif. 

Bagi para peserta didik aturan jam wajib belajar malam yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan akan dimulai pada pukul 18.00 WIB s.d 20.00 WIB. 

Yang dilakukan secara perorangan atau kelompok dibawah bimbingan orang tua, guru atau pembimbing yang berkompeten dibidangnya.

Dari aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dalam Jam wajib belajar malam itu diharapkan dapat mendorong pendidikan di Subang. 

Bahkan adanya aturan tersebut bisa menciptakan peserta didik yang berkarakter dengan kemampuan ilmu yang lebih baik lagi. 

Untuk materi yang akan dikerjakan dalam Jam Wajib belajar malam ini diantaranya, RP, belajar Mengaji, Bahan Pelajaran yang telah diajarkan atau yang akan diajarkan. 

Kalo menurut kamu gimana?

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua