SUBANG-Pj Bupati Subang Dr Imran menjawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024, pada Rabu (7/8/24). Adapun fraksi-fraksi DPRD Subang yang mengemukakan pendapat diantaranya PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, Gerindra, PKB, dan PAN.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra, Imran menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUA-PPAS Kabupaten Subang tahun 2024 dilakukan karena terdapat asumsi yang berubah, baik asumsi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.
Sementara itu, tanggapan terhadap Fraksi PKS, yang menekankan pentingnya kemandirian daerah di era otonomi. Ia menyatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah.
Untuk meningkatkan PAD, pemerintah daerah akan melaksanakan berbagai langkah. Mulai dari mengidentifikasi sumber daya alam dengan melakukan inventarisasi dan pemetaan potensi sumber daya alam, ekonomi, dan sosial budaya. Kemudian, menganalisis peluang dan tantangan dalam mengembangkan sumber daya tersebut.
Langkah selanjutnya mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dengan meningkatkan efektivitas pemupukan pajak. Mengevaluasi regulasi peraturan daerah terkait pajak untuk meningkatkan basis data dan tarif pajak.
Kemudian, meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan dalam pemungutan pajak. Mengoptimalkan retribusi dengan identifikasi jenis-jenis retribusi daerah yang memiliki potensi untuk ditingkatkan.
Mengembangkan aset daerah dengan melakukan inventarisasi dan pemetaan aset sebelum dimanfaatkan secara optimal. Meningkatkan efisiensi belanja daerah dengan meninjau ulang alokasi belanja dan prioritas pada program yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan PAD.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengembangkan inovasi dalam pelayanan publik yang mendorong peningkatan PAD. Terakhir mengembangkan kemitraan dengan pihak swasta dalam pengembangan ekonomi daerah.
Selanjutnya, menjawab tanggapan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Pj. Bupati Subang menyampaikan bahwa perubahan rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Subang tahun 2024 merupakan penyesuaian terhadap aspek pendapatan dan belanja pada APBD murni tahun 2024.
Pj. Bupati juga mengakui bahwa masih terdapat kekurangan dalam penjelasannya dan berharap hal tersebut dapat diperbaiki bersama dalam forum pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Subang.
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan saran, tanggapan, dan koreksi untuk penyempurnaan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024," tutupnya.(cdp/ysp)