Daerah

Kotak Suara Mulai Dipindahkan ke Sekretariat PPK

ZAENAL ABIDIN/PASUNDAN EKSPRES PEMINDAHAN: Kotak suara dipindahkan ke sekretarit Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibogo, pada Kamis (15/02).

SUBANG-Seusai proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024, kotak suara dipindahkan ke sekretarit Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibogo, pada Kamis (15/02). 

Pemindahan ini dilakukan untuk mengamankan kotak suara dan mempermudah proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Proses pemindahan kotak suara dijaga ketat oleh aparat keamanan. Petugas KPPS dan PPK bersama-sama membawa kotak suara ke PPK dengan menggunakan kendaraan mobil box. 

Kepala Sekertariat PPK Kecamatan Cibogo,  Evan Suhendar, mengatakan bahwa pemindahan kotak suara ke PPK merupakan prosedur standar dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

"Pemindahan kotak suara ini bertujuan untuk mengamankan kotak suara dan mempermudah proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan," ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.

Evan menambahkan,  proses pemindahan kotak suara dijaga ketat oleh aparat keamanan dan diawasi oleh saksi dari partai politik dan pemantau pemilu.

"Masyarakat dapat memantau langsung proses pemindahan kotak suara ini," ujarnya. 

Di PPK, kotak suara akan disimpan di tempat yang aman dan terjaga hingga proses rekapitulasi suara dilakukan.

"Proses rekapitulasi suara nantinya akan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh saksi dari partai politik dan pemantau pemilu," jelasnya.

Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan akan diumumkan kepada publik dan diteruskan ke KPU Kabupaten Subang untuk direkapitulasi di tingkat kabupaten.(znl/ysp) 

 

Tag :

Berita Terkait